ADVTANJUNGPINANG

Terobosan Disdukcapil Tanjungpinang, Usai Lahiran Langsung Dapat Tiga Dokumen

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati.f-ist

TANJUNGPINANG – Kreatif dan inovatif. Itulah yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang sejak tahun 2024 lalu.

Demi memudahkan masyarakat Tanjungpinang mendapatkan dokumen kependudukan, maka dinas ini melakukan satu terobosan baru yang langsung disambut baik masyarakat.

Program itu disebut 3 in 1. Yakni, begitu melahirkan, maka warga langsung dapat 3 (tiga) dokumen kependudukan.

Ketiganya adalah, akte lahir si anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
Artinya, untuk KK terbaru, si anak yang barusan lahir sudah masuk.

Sekretaris Disdukcapil Tanjungpinang, Riawati mengatakan, program 3 in 1 (three in one) ini bisa diperoleh masyakarat jika melahirkan di puskesmas dan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan dinas tersebut.

Saat ini, dari tiga rumah sakit di Tanjungpinang, sudah dua yang kerja sama dengan Disdukcapil yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL).

Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) milik Pemprov Kepri yang di Batu 8 Tanjungpinang masih dalam tahap pembahasan.

Memang, pihak Disdukcapil dan manajemen RSUD RAT sudah beberapa kali melakukan pembahasan terkait kerja sama ini. Tinggal menunggu kelanjutannya agar bisa segera diterapkan.

Kemudian, pihak Disdukcapil juga sudah melakukan kerja sama dengan beberapa puskesmas di Tanjungpinang.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan dua rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang serta Puskesmas yang menyediakan layanan persalinan, seperti Puskesmas Kampung Bugis dan Puskesmas Pancur,” ujar Riawati di ruang kerjanya, Senin (04/03/2025).

Meski demikian, masyarakat juga harus mengetahui bahwa untuk mendapatkan tiga dokumen kependudukan sekaligus, orangtua si bayi harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Tentu untuk mendapatkan tiga dokumen itu harus lengkap juga syaratnya dan harus dilengkapi orangtua seperti Buku Nikah, KK, dan KTP,” jelasnya lagi.

Kemudahan yang didapatkan masyarakat adalah, mereka bisa mendapatkan tiga dokumen itu sekaligus tanpa harus repot lagi mengurus ke depannya.

Dan memang sebaiknya begitu, masyarakat langsung melengkapi dokumen anggota keluarga mereka agar tidak terburu-buru mengurusnya saat dibutuhkan.

Yang jelas, program ini telah berjalan sejak November 2024 dan mendapat respons positif dari masyarakat. Sebab, warga langsung merasakan manfaat nyata dalam mengurus dokumen keluarga yang lebih praktis dan efisien.

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di kantor Disdukcapil, sehingga waktu dan tenaga bisa lebih dihemat.

“Kita berharap, dengan diterapkannya program 3 in 1, semakin banyak warga yang terbantu dalam mengurus administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat,” pungkas Riawati.***

Editor : Martunas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *