DAERAHTANJUNGPINANG

Residivis Pencurian Warga Anambas Kembali Ditangkap di Tanjungpinang

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan seorang residivis pencurian, berinisial A (46), yang juga merupakan mantan PNS. A mencuri  handphone milik pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Tanjungpinang. (F-Ist Sahrul)

Tanjungpinang – Seorang residivis pencurian, berinisial A (46), yang juga merupakan mantan PNS, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota.

A, yang telah beberapa kali menjalani hukuman terkait kasus pencurian, kali ini melakukan aksi kejahatan dengan mencuri sebuah handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan intensif. Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan handphone miliknya.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Safri. Berkat penyelidikan yang mendalam, kami berhasil menemukan tersangka di sebuah bangunan kosong, bekas hotel, yang terletak di kawasan Jalan Bintan,” ujar Alson, Senin (16/12/2024).

Saat penangkapan, tersangka A ditemukan dalam keadaan tertidur pulas di dalam bangunan bekas Wisma Riau di Jalan Bintan, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Tak hanya itu, barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A54 juga masih berada di tangannya.

A ternyata merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus pencurian, dengan catatan kriminal yang mencakup empat kali di Anambas dan dua kali di Polsek Tanjungpinang Kota.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.

“Iya, berkat kesigapan dan kerja keras personel kami, tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti dapat diamankan,” pungkas Alson.(*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *