Jumlah RW Dipangkas 28 Orang, RT Dipangkas 164 Orang di Kec Tanjungpinang Barat

TANJUNGPINANG – Pengurangan jumlah Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RT-RW) di Kecamatan Tanjungpinang Barat tergolong sangat banyak sejak pendataan ulang dilakukan di awal tahun 2026 ini.
Bahkan, jumlah RW yang sebelumnya 42 orang, kini menjadi 14 orang atau berkurang 28 orang. Jumlah RT yang sebelumnya 204 orang, kini dikurangi menjadi 58 orang atau dipangkas 164 orang.
Inilah data jumlah RT-RW di Kecamatan Tanjungpinang Kota sebelum penataan dilakukan di 4 kelurahan :
Kelurahan RW RT
Kelurahan Tanjungpinang Barat 15 72
Kelurahan Kemboja 13 45
Kelurahan Kampung Baru 6 33
Kelurahan Bukit Cermin 8 54
Jumlah 42 204
Jumlah RW di Kecamatan Tanjungpinang Kota setelah penataan dilakukan tahun 2026 :
Kelurahan RW
Kelurahan Tanjungpinang Barat 5
Kelurahan Kemboja 3
Kelurahan Kampung Baru 3
Kelurahan Bukit Cermin 3
Jumlah 14 58
Catatan : Tidak ditemukan data perubahan RT di 4 kelurahan di kecamatan ini.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, penataan RT dan RW mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurut Lis, penataan tersebut menempatkan RT dan RW sebagai perangkat yang berfungsi membantu pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar melekat pada individu pengurus.
“Proses restrukturisasi ini menunjukkan bahwa perangkat RT dan RW itu adalah perangkat, bukan individu,” kata Lis.
Ia menjelaskan, penataan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas RT dan RW. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan lebih dekat, sementara berbagai persoalan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani.
“Di sinilah kita mencoba hal-hal dalam rangka mempermudah efektivitas, efisiensi dan inovasi daripada perangkat RT dan RW untuk mengurus dan melayani masyarakat secara umum,” ujarnya.
Lis juga memastikan penataan RT dan RW tidak membuat warga harus mengubah domisili. Perubahan hanya terjadi pada nomor RT dan RW, sementara alamat domisili warga tetap sama.
“Yang berubah dalam administrasi kependudukan hanya RT dan RW saja,” jelas Lis.
Setelah penataan, RW nantinya berperan mengoordinasikan RT dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat. Pengurus RW juga diharapkan mampu memetakan masalah, menentukan persoalan yang dapat diselesaikan bersama warga, serta menentukan persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.
Untuk mendukung tugas tersebut, Pemko akan menyiapkan pelatihan bagi pengurus RT dan RW, mulai dari cara berkomunikasi, menyampaikan informasi hingga menghadapi berbagai persoalan di masyarakat.
Selain menjalankan pelayanan kepada masyarakat, RT dan RW juga berperan dalam memastikan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing tetap tertata.
“Persoalan yang penting adalah administrasi dan data warga. Pastikan RT bersama RW mengetahui kondisi penduduk, baik warga tetap maupun warga pendatang,” ucapnya.
Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar menyampaikan, penataan RT dan RW di wilayahnya mengubah jumlah dari sebelumnya 204 RT dan 42 RW menjadi 58 RT dan 14 RW.
Penataan tersebut meliputi empat kelurahan. Di Kelurahan Tanjungpinang Barat, jumlah RW menjadi lima dari sebelumnya 15 RW.
Kemudian Kelurahan Bukit Cermin menjadi tiga RW dari sebelumnya delapan RW, Kelurahan Kampung Baru menjadi tiga RW dari sebelumnya enam RW, serta Kelurahan Kemboja menjadi tiga RW dari sebelumnya 13 RW.
Menurut Haposan, penataan tidak hanya menyangkut perubahan jumlah RT dan RW, tetapi juga memperjelas wilayah kerja, pembagian tugas dan koordinasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif.
Ia berharap pengurus RW yang baru dapat aktif memantau kondisi masyarakat, menghimpun persoalan dari RT, serta menyampaikan kebutuhan warga kepada kelurahan dan Pemko.
“RW harus tahu wilayahnya, tahu persoalannya, tahu potensinya, tahu batas-batas RW dan RT, serta mengetahui kondisi penduduk dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Restrukturisasi ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang pada September 2026 berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Penataan ini bertujuan untuk memperjelas wilayah kerja, pembagian tugas, serta membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.
Aturan terkini mengenai pemilihan serta penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Perwako Nomor 34 Tahun 2025 ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perwako Nomor 3 Tahun 2024. (Martunas)
Editor : Sutana


