TANJUNGPINANG

Jumlah RW di Tanjungpinang Kota Berkurang 17 Orang

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama warga belum lama ini. f-katasiber

TANJUNGPINANG – Penataan ulang jumlah pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dilakukan Pemko Tanjungpinang sejak pertengahan tahun 2026 ini.

Sehingga banyak pengurangan jumlah RT dan RW di empat kecamatan termasuk di Kecamatan Tanjungpinang Kota yang terdiri dari 4 kelurahan.

Sebelumnya, jumlah RT di Kecamatan Tanjungpinang Kota 70 orang. Kini menjadi 55 pengurus. Berkurang 15 orang. Jumlah RW sebelumnya 28 orang, kini menjadi 11 orang atau berkurang 17 orang.

Sebelumnya, jumlah RW per kelurahan di Kecamatan Tanjungpinang Kota adalah :

Kelurahan RT RW
Kelurahan Tanjungpinang Kota 24 10
Kelurahan Kampung Bugis 19 6
Kelurahan Senggarang 16 7
Kelurahan Penyengat 5 11
Total 28 70

Setelah dilakukan penataan ulang, jumlah RT-RW menjadi :

Kelurahan RT RW
Kelurahan Tanjungpinang Kota 9 2
Kelurahan Kampung Bugis 17 5
Kelurahan Senggarang 7 2
Kelurahan Penyengat 11 2
Total 55 11

Catatan :
55 merupakan jumlah RT dan pengurus

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah telah melakukan pengukuhan kepada Ketua RW dan pengurus yang baru di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Lis Darmansyah mengatakan, penataan RT dan RW mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Menurut Lis, penataan tersebut menempatkan RT dan RW sebagai perangkat yang berfungsi membantu pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar melekat pada individu pengurus.

“Proses restrukturisasi ini menunjukkan bahwa perangkat RT dan RW itu adalah perangkat, bukan individu,” kata Lis.

Ia menjelaskan, penataan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas RT dan RW. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan lebih dekat, sementara berbagai persoalan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani.

“Di sinilah kita mencoba hal-hal dalam rangka mempermudah efektivitas, efisiensi dan inovasi daripada perangkat RT dan RW untuk mengurus dan melayani masyarakat secara umum,” ujarnya.

Lis juga memastikan penataan RT dan RW tidak membuat warga harus mengubah domisili. Perubahan hanya terjadi pada nomor RT dan RW, sementara alamat domisili warga tetap sama.

“Yang berubah dalam administrasi kependudukan hanya RT dan RW saja,” jelas Lis.

Setelah penataan, RW nantinya berperan mengoordinasikan RT dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat. Pengurus RW juga diharapkan mampu memetakan masalah, menentukan persoalan yang dapat diselesaikan bersama warga, serta menentukan persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.

Untuk mendukung tugas tersebut, Pemko akan menyiapkan pelatihan bagi pengurus RT dan RW, mulai dari cara berkomunikasi, menyampaikan informasi hingga menghadapi berbagai persoalan di masyarakat.

Selain menjalankan pelayanan kepada masyarakat, RT dan RW juga berperan dalam memastikan administrasi kependudukan di wilayah masing-masing tetap tertata.

Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo, mengatakan, penguatan peran RW perlu didukung melalui sinergi dan koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, serta unsur terkait.
Koordinasi tersebut penting untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus membantu penanganan berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

Menurutnya, RW merupakan salah satu unsur yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sehingga komunikasi dan koordinasi yang baik akan membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai kondisi serta kebutuhan warga secara lebih cepat.

Dengan kepengurusan yang tertata, dukungan data yang lebih akurat, serta koordinasi yang semakin baik, keberadaan RW diharapkan dapat semakin memperkuat pelayanan pemerintah yang dekat dengan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan warga.

Aturan terkini mengenai pemilihan serta penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Perwako Nomor 34 Tahun 2025 ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perwako Nomor 3 Tahun 2024. (Martunas)

Editor : Sutana

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *