Batam Titip Harapan pada RUU Daerah Kepulauan, Amsakar Dorong Pemerataan Pembangunan

BATAM – Bagi daerah kepulauan, laut bukanlah pemisah. Laut adalah jalan raya, ruang hidup, sumber ekonomi, sekaligus batas terdepan negara. Namun, selama bertahun-tahun, luasnya wilayah laut justru belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan fiskal nasional.
Pesan itulah yang disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/7/2026). Didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Amsakar menyampaikan bahwa RUU tersebut harus menjadi tonggak lahirnya keadilan bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia.
Di hadapan rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Pansus DPD RI Teddy Dwi Putranta bersama jajaran DPR RI, DPD RI, serta Kementerian Dalam Negeri, Amsakar tidak sekadar berbicara tentang regulasi.
Ia mengajak para penyusun undang-undang melihat realitas kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Menurutnya, selama ini kebutuhan pembangunan daerah kepulauan jauh lebih kompleks dibanding wilayah daratan.
Infrastruktur harus menjangkau pulau-pulau yang terpisah laut, pelayanan publik membutuhkan biaya lebih besar, sementara konektivitas menjadi tantangan yang terus dihadapi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya formula fiskal yang lebih adil. Luas wilayah laut beserta biaya pengelolaannya harus menjadi bagian dari perhitungan dalam penyaluran anggaran pemerintah pusat.
“Daerah kepulauan tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah daratan. Kompleksitasnya berbeda, tantangannya juga berbeda,” menjadi semangat yang ingin ditegaskan Amsakar dalam pembahasan RUU tersebut.
Lebih jauh, Amsakar juga menyoroti perlunya pemerataan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Selama ini, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi berkembang pesat, sementara sejumlah wilayah penyangga masih menghadapi keterbatasan akses dan infrastruktur.
RUU Daerah Kepulauan, menurutnya, harus mampu menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan tersebut melalui pembangunan yang lebih merata.
Selain persoalan fiskal, perhatian juga diberikan pada pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. Sebagai negara maritim, Indonesia memerlukan regulasi yang memberikan kepastian dalam menjaga kawasan pesisir, mengembangkan reklamasi secara berkelanjutan, memperkuat akses transportasi antarpulau, menjaga pulau-pulau terluar sebagai beranda negara, hingga meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Batam sendiri menjadi contoh nyata bagaimana wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang unik. Kota ini terdiri dari sekitar 454 pulau, dengan sekitar 66 persen wilayah berupa lautan dan hanya 34 persen daratan.
Di sisi lain, Batam juga memikul peran strategis sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sekaligus memiliki sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Karena itu, Amsakar mengingatkan agar RUU Daerah Kepulauan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku. Sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar iklim investasi tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Batam saat ini terus menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang kuat. Realisasi investasi telah mencapai Rp69,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan, sementara investasi pada triwulan pertama tahun ini juga meningkat tajam dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Bagi Amsakar, keberhasilan ekonomi Batam menjadi bukti bahwa daerah kepulauan mampu menjadi mesin pertumbuhan nasional apabila didukung regulasi yang tepat.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan. Lebih dari sekadar produk hukum, undang-undang ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi Indonesia untuk memandang laut bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai kekuatan. Sebab, bagi daerah kepulauan seperti Batam, membangun laut berarti membangun masa depan bangsa. (bs)


