BATAM

Gerak Cepat Li Claudia, Persoalan UWT 221 Rumah di Puskopar Temui Titik Terang

Gerak Cepat Li Claudia, Persoalan UWT 221 Rumah di Puskopar Temui Titik Terang.fist

BATAM – Respons cepat kembali ditunjukkan pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Kali ini, persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji, langsung mendapat perhatian serius dari Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Tanpa berlama-lama, Li Claudia segera menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Langkah cepat tersebut menjadi bukti komitmen BP Batam dalam menghadirkan kepastian dan solusi bagi masyarakat.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa pihaknya memahami keresahan warga yang selama ini menanti kejelasan terkait perpanjangan UWT.

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban tersebut dituntaskan, warga Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam juga memberikan tenggat waktu kepada pihak pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Tidak hanya itu, BP Batam turut mengambil langkah aktif dengan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal.

Upaya ini dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tercatat sebanyak 221 rumah akan masuk dalam proses perhitungan lanjutan, mencakup luas lahan keseluruhan dan besaran biaya pembayaran UWT yang harus diselesaikan sesuai aturan berlaku.

Melalui mekanisme yang sedang dipersiapkan, para pemilik rumah nantinya akan memperoleh perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

BP Batam juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya mendekati akhir.

Hak tersebut dipastikan tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang tengah disiapkan.

Langkah cepat yang dilakukan Li Claudia dinilai menjadi angin segar bagi warga Perumahan Puskopar.

Kehadiran pemerintah yang responsif dan terbuka dalam mencari solusi diharapkan mampu memberikan rasa tenang sekaligus kepastian bagi masyarakat. (adv)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *