OLAHRAGA

Tersangka Korupsi Impor Gula Kembalikan Uang Tembus Setengah Triliun

Tersangka korupsi impor gula ramai-rami mengembalikan uang. f-detikcom.

BATAM – Harga gula pasir di Batam mestinya lebih murah, karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ).

Sayang, harga gula di Kepri capai Rp16.143 per kilogramnya, sesuai rilis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri.

Harga gula mahal, pernah mencapai Rp12 ribu per kilo. Andai preses impor gula tidak dikorupsi, mungkin harga gula di Batatm lebih murah lagi.

Mengejukan, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565 miliar bersumber dari para tersangka kasus korupsi impor gula. Dari kesembilan tersangka, disebutkan tidak ada nama tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Berikut rincian uang dari sembilan tersangka:

  1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016 Rp 150.813.450.163,81
  2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024 Rp 60.991.040.276,14
  3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Rp 41.381.685.068,19
  4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016 Rp 77.212.262.010.000,81
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 Rp 39.249.282.287,52
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
    Rp 41.226.293.808,16
  7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Rp 47.868.288.631,28
  8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    Rp 74.583.958.290,79
  9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016 Rp 32.012.811.588,55

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025), dilansir detikcom.

Qohar menyebut uang tersebut dikembalikan sembilan tersangka secara sukarela. Uang itu, sebut dia, menjadi barang bukti dalam proses penyidikan Kejagung.

“Di mana kerugian uang negara diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses penyidikan uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016,” ujarnya.

Saat ditanya ada tidaknya aliran dana dari pengembalian uang tersebut, Qohar tidak menjelaskan secara pasti. Dia mempersilakan untuk mengikuti proses kasus tersebut di pengadilan.

“Bahwa apakah ada aliran uang ke TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk 2 tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan Insya Allah dalam minggu ini akan dilaporkan ke Kejaksaan, maaf, (maksudnya) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua, untuk 9 tersangka progresnya masih dalam tahap penyidikan. Jadi masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Diketahui dalam kasus ini, total telah ditetapkan sebanyak 11 tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka selain nama-nama di atas, yakni Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. (*//bas)

Editor :abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *