Tanjungpinang Kekurangan 697 Polisi
TANJUNGPINANG – Jumlah personel kepolisian di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri tahun 2024 ini masih minim yakni 483 orang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, SH., S.I.K., M.H. mengatakan, harusnya jumlah polisi di Tanjungpinang adalah 1.177 orang.
“Kita masih kekurangan personil 697 orang sesuai DSPP (Daftar Susunan Personil Polri),” ujar Kapolres saat rilis akhir tahun 2024 di Ruang Utama Polres Tanjungpinang di Batu 5, Sabtu (28/12/2024).
Dari jumlah 483 personel yang ada saat ini, sebanyak 23 orang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja melayani anggota kepolisian dan masyarakat.
Sedangkan jumlah perwira 72 orang dan jumlah Bintara 411 orang. Mereka inilah yang memberikan pelayanan, pengamanan, pengayoman kepada masyarakat.
Meski kekurangan personel, namun pengamanan di tengah-tengah masyarakat tetap dimaksimalkan dan angka kriminal terus ditekan.
Polres Tanjungpinang juga sudah meluncurkan satu aplikasi pengaduan agar masyarakat mudah jika hendak mengadu atau menyampaikan informasi.
Jika dilihat dari data ini, maka rasio jumlah polisi dibandingkan masyarakat saat ini di Tanjungpinang yakni 240 ribu/483 polisi = 497 orang.
Artinya, satu polisi menjaga hampir 500 orang warga. Padahal, rasio jumlah polisi dengan warga di kota besar idealnya 1:300.
Meski demikian, Kapolres mengajak dan mengimbau agar masyarakat Tanjungpinang tidak perlu khawatir. Polisi yang ada saat ini dimaksimalkan memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (Martunas)
Editor : Abas