TANJUNGPINANG

Patut Diapresiasi, Kasus Kriminal di Tanjungpinang Sepanjang 2024 Turun

TANJUNGPINANG – Kinerja aparat kepolisian Polresta Tanjungpinang dan jajarannya sepanjang tahun 2024 ini patut diberi apresiasi.

Sebab, jumlah kasus kriminal yang terjadi di Tanjungpinang sepanjang tahun 2024 ini (mulai 1 Januari 2024 hingga 28 Desember 2024) menurun 3 persen jika dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, SH., S.I.K., M.H mengatakan, jumlah kasus kriminal yang ditangani Bidang Reserse baik Polres Tanjungpinang maupun 4 Polsek sepanjang 2023 lalu adalah 321 kasus.

“Sedangkan tahun 2024 ini turun menjadi 260 kasus,” ujar Kapolres saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Ruang Utama Polres Tanjungpinang di Batu 5, Sabtu (28/12/2024).

Dari 321 kasus tahun 2023 lalu, sebanyak 200 kasus telah ditangani atau sekitar 62,3 persen. Tahun 2024 ini, dari 260 kasus sudah ditangani 133 kasus atau sekitar 59,3 persen.

Kapolres mengatakan, beberapa kasus penangkapan yang dilakukan kepolisian juga atas informasi dari masyarakat.

Karena itu, Kapolres mengucapkan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga bisa menekan angka kriminal di kota ini.

Apalagi, saat ini jumlah aparat kepolisian di Tanjungpinang masih minim. Sehingga butuh kerja sama dari masyarakat dan pihak lainnya.

Berikut jumlah kasus kriminal di Tanjungpinang tahun 2024 :

  1. TPPO (Perdagangan orang) 7 kasus
  2. Curat 28 kasus
  3. Cabul 1 kasus
  4. KDRT 12 kasus
  5. Pembunuhan 0 kasus
  6. Curanmor 68 kasus
  7. Curas 4 kasus
  8. Pencurian biasa 4 kasus
  9. Penipuan 18 kasus
  10. Penggelapan 10 kasus
  11. Perzinahan 1 kasus
  12. Perlindungan anak 27 kasus

Masih ada beberapa kasus lainnya seperti penganiayaan dan pengeroyokan. Sebagian besar kasus ini sudah selesai ditangi kepolisian.

Turut hadir Wakapolrest Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman dalam jumpa pers itu. Termasuk para Kasat dan juga Kapolsek di 4 kecamatan di Tanjungpinang ini. (Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *