KESEHATAN

Terima SK dari Menkum, PMI Kepri Tegak Lurus Dukung Pak JK

Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Rasfiardi menjelaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK).f-ist

TANJUNGPINANG – Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Rasfiardi menjelaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK).

”PMI Kepri dan PMI Kabupaten/Kota di Kepri tegak lurus mendukung Pak Jusuf Kalla ketua PMI Pusat. Kita bulat mendukung beliau,” kata Raja Rasfiardi, baru-baru ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengakui Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK). Hal itu ditetapkan setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

“Menyerahkan balasan surat yang diajukan pengurus PMI di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla sekaligus memberikan jawaban bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum menerbitkan balasan surat yang pada intinya sesuai setelah dilakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Palang Merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di Gedung Sekjen Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024), dilansir sindonews.

Sementara itu, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum Supratman yang telah mengukuhkan AD/ART dan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla secara aklamasi.

“Terima kasih Pak Menteri, pertama kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan baik anggaran dasar rumah tangga dan juga pengurus baru yaitu saya dan pak sekjen,” ujar JK.

JK menekankan terkait isu dualisme kepengurusan PMI sudah dijelaskan Kementerian Hukum. Selain itu, berdasarkan prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara.

“Karena itu maka dengan ini tentu isu-isu tentang ada pengurus baru seperti yang sudah dijelaskan arahan dari pemerintah yang sah, karena prinsip Palang Merah Internasional hanya boleh ada satu palang merah di satu negara karena itu sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai dan tentu teman-teman di lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial silakan saja, tapi tidak atas nama PMI karena prinsip pokoknya seperti itu,” ungkapnya. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *