BINTANDAERAH

UMK Bintan 2025 Naik 6,5% Menjadi Rp4.207.726, Bupati Roby Kurniawan Harapkan Peningkatan Kesejahteraan Buruh

Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, yang menjadikan angka UMK Bintan untuk tahun depan menjadi Rp4.207.726. (F-Pemkab Bintan )

Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen, yang menjadikan angka UMK Bintan untuk tahun depan menjadi Rp4.207.726.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMK Bintan 2024 yang sebesar Rp3.950.950. Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bupati Roby menyampaikan rasa syukur atas diterimanya usulan kenaikan UMK tersebut.

“Alhamdulillah, sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas mereka di Kabupaten Bintan,” harap Roby dalam sebuah pesan singkat yang disampaikannya pada Sabtu (14/12/2024).

Proses penetapan kenaikan UMK ini berawal dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, usulan kenaikan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Setelah melalui pembahasan, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri akhirnya sepakat untuk menyetujui rekomendasi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Selanjutnya, keputusan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi resmi, yang nantinya akan menjadi dasar penetapan UMK 2025 untuk Kabupaten Bintan. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *