TANJUNGPINANG

Seluruh Fraksi Sepakat, Aset Daerah Kepri Bersiap Memasuki Babak Baru Tata Kelola

DOMPAK – Di balik deretan kursi Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (20/7/2026), tersimpan satu pesan penting bagi masa depan Kepulauan Riau.

Rapat Paripurna DPRD Kepri bukan sekadar agenda rutin membahas rancangan peraturan daerah, tetapi menjadi momentum lahirnya kesepahaman politik untuk memperbaiki cara pemerintah mengelola kekayaan daerah.

Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan persetujuan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kesepakatan bulat tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah kini dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar, turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni.

Kesamaan pandangan dari seluruh fraksi bukan tanpa alasan. Selama ini, aset daerah tidak hanya dipahami sebagai daftar inventaris yang tersimpan di dalam dokumen administrasi. Lebih dari itu, aset merupakan modal pembangunan yang memiliki nilai ekonomi besar apabila dikelola secara tepat.

Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Ririn Warsiti, menilai Ranperda tersebut menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola barang milik daerah.

Regulasi ini diharapkan mampu memastikan setiap aset dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak hanya mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Selain aspek ekonomi, penguatan administrasi juga menjadi perhatian.

Dokumen kepemilikan yang lengkap, sah, dan akuntabel dinilai menjadi syarat mutlak agar setiap aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus terlindungi dari berbagai potensi persoalan di masa mendatang.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi NasDem.

Juru bicara fraksi, Yusrizal, melihat Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai langkah penting untuk meningkatkan nilai ekonomi aset milik pemerintah.

Menurutnya, aset yang selama ini mungkin belum dimanfaatkan secara maksimal dapat dioptimalkan melalui sistem pengelolaan yang lebih profesional dan transparan.

Lebih jauh lagi, pengelolaan aset yang tertata diyakini akan memperkuat basis data inventaris pemerintah sekaligus meningkatkan legalitas setiap barang milik daerah.

Dengan demikian, pemerintah memiliki pijakan yang kuat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Nurani Indonesia melalui Tumpal Ari Mangasi Pasaribu menegaskan bahwa aset daerah merupakan instrumen pembangunan yang harus dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan secara produktif.

Ketika aset mampu memberikan nilai tambah, manfaatnya tidak hanya dirasakan dalam bentuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik.

Persetujuan seluruh fraksi membawa Ranperda ini memasuki tahapan pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pada tahap inilah berbagai substansi akan disempurnakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah di masa depan.

Pada akhirnya, pembahasan Ranperda ini bukan sekadar menyusun aturan administratif.

Lebih dari itu, ia menjadi bagian dari ikhtiar membangun budaya pengelolaan aset yang modern, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan. Sebab setiap aset yang tercatat dengan baik, dimanfaatkan secara optimal, dan dikelola secara profesional pada akhirnya akan menjadi kekuatan baru bagi pembangunan Kepulauan Riau yang berkelanjutan. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *