Polda Kepri Perkuat Pemberantasan Narkoba, Ungkap Dua Kasus Besar di Batam
.
BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.





Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram dan ganja kering seberat 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram, Jumat (19/6/2026).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.
Pengungkapan kemudian berlanjut pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Batam dengan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka secara bertahap dan menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi berbeda.
Dari hasil pengembangan, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam. (bs)


