BATAM

Komisi II DPRD Batam Konsultasi ke Kemenkeu, Soroti Penurunan Drastis DBH PPh 21

JAKARTA – Komisi II DPRD Kota Batam melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026), untuk mengkonsultasikan sejumlah persoalan perpajakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan daerah, khususnya terkait penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Rombongan Komisi II DPRD Kota Batam dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, S.Hut., M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti penurunan alokasi DBH PPh 21 yang dinilai akan memberikan dampak besar terhadap struktur pendapatan dalam APBD Kota Batam.
“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan, terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita, terutama dari sisi pendapatan,” ujar Djoko Mulyono.

Selain itu, Komisi II juga mempertanyakan belum masuknya kode daerah Kota Batam dalam sistem pelaporan pajak Coretax, yang dinilai berpotensi memengaruhi akurasi penerimaan daerah.

Termasuk pula implementasi perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Djoko menambahkan, pihaknya juga meminta penjelasan terkait mekanisme pembayaran PPh 21 oleh perusahaan di Kota Batam serta dampaknya terhadap distribusi DBH ke daerah.

Dalam pembahasan tersebut, terungkap adanya potensi penerimaan daerah yang belum tersalurkan secara optimal akibat belum terisinya kode wilayah pada NITKU oleh sebagian wajib pajak.

Kondisi ini menyebabkan data penerimaan pajak tidak seluruhnya teridentifikasi sesuai wilayah kegiatan usaha, sehingga memengaruhi perhitungan dan penyaluran DBH.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang yang bertujuan menyederhanakan identifikasi lokasi usaha.

Kota Batam sendiri telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171.
Namun demikian, implementasinya sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam mengisi data lokasi usaha sesuai prinsip self-assessment yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional..

“Pelaporan NITKU telah menjadi kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7 Tahun 2025,” jelas perwakilan DJP, Chandra Budi..

Dalam forum tersebut juga disampaikan adanya penurunan signifikan proyeksi DBH PPh Pasal 21 Kota Batam. Jika pada 2024 realisasi mencapai sekitar Rp177 miliar, kemudian 2025 sekitar Rp173 miliar, maka pada 2026 diproyeksikan turun tajam menjadi sekitar Rp66 miliar.

Penurunan ini diduga berkaitan dengan perubahan sistem dari NPWP cabang ke NITKU. Apabila wajib pajak tidak menginput NITKU sesuai lokasi kegiatan usaha, maka pelaporan pajak berpotensi tercatat di kantor pusat perusahaan, sehingga porsi DBH untuk daerah tempat kegiatan usaha menjadi berkurang.

Selain membahas DBH, Komisi II DPRD Batam juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu yang dibahas adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2024.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh akses pemanfaatan data perpajakan untuk mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta transaksi digital.

“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut bersama mitra kerja terkait,” kata Djoko.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait kepastian alokasi DBH, memperkuat sosialisasi NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM, serta mempertimbangkan integrasi NPWP/NITKU dalam persyaratan perizinan usaha di daerah.

Melalui konsultasi ini, Komisi II DPRD Kota Batam berharap adanya kejelasan kebijakan serta perbaikan sistem yang dapat mengoptimalkan kembali penerimaan daerah, sehingga mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam. (bs]

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *