Terungkap dari Pengawasan Internal, BRI Tindak Tegas Oknum Kasus Kredit

TANJUNGPINANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tanjungpinang mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat dalam kasus penyaluran kredit di Unit Kota Bestari.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik kecurangan, BRI telah menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip zero tolerance to fraud atau tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan yang terus diperkuat BRI dalam beberapa tahun terakhir.
“BRI secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud dalam seluruh kegiatan operasional bisnisnya,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.
Selain mengambil tindakan internal, BRI juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan terkait perkara tersebut..
BRI menilai proses penanganan yang dilakukan aparat telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syafrizal menegaskan, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihaknya juga menyatakan akan terus bersikap aktif dan kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut.
Lebih lanjut, BRI menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan BRI.
Melalui langkah tegas ini, BRI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindak kejahatan maupun pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan. (*/bs)


