Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, Wakapolda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, serta penyidik Bareskrim Polri dan jajaran terkait.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.
Selain itu, kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan listrik secara menyeluruh.
Pasokan listrik, menurut substansi sambutannya, merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus salah satu faktor pendukung kegiatan investasi dan aktivitas ekonomi di Batam maupun Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.
Gangguan Bermula dari Gardu Induk Sei Harapan
Peristiwa blackout terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB. Saat itu, terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik kemudian berdampak pada wilayah Batam dan Bintan.
Pemulihan pasokan listrik dilakukan secara bertahap. Namun, untuk memastikan penyebab kejadian dan faktor yang membuat gangguan berdampak luas, penyidik melakukan pemeriksaan teknis secara mendalam.
Pada 14 Oktober 2026, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP. Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera dengan kondisi luka bakar ditemukan di dekat transformator.
Meski demikian, keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami oleh penyidik. Seluruh hasil pemeriksaan teknis akan menjadi bagian dari proses analisis untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya blackout.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti itu antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta sejumlah dokumen pendukung.
Penyidik mendalami kondisi pengamanan instalasi dan fungsi sistem proteksi ketenagalistrikan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan pada satu titik berdampak terhadap pasokan listrik di wilayah Batam dan sekitarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi juga terus dilakukan. Hingga perkembangan yang disampaikan dalam konferensi pers, penyidik telah memeriksa 25 saksi untuk memperoleh keterangan mengenai kejadian, kondisi instalasi, serta dugaan tanggung jawab para pihak terkait.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers itu, turut disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57.315.057.160.
Mengedepankan Pembuktian Ilmiah
Penanganan perkara blackout Batam-Bintan juga dikaitkan dengan pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4, yakni Olah TKP Ilmiah.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan teknis di lokasi kejadian, analisis barang bukti, serta pelibatan Puslabfor Polri untuk mendukung pengungkapan penyebab gangguan berdasarkan fakta ilmiah dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, penyampaian perkembangan penetapan tersangka melalui konferensi pers merupakan bagian dari dukungan terhadap Quick Wins Kapolri Program 5 Kegiatan 2, yakni Layanan Informasi Perkara.
Melalui penyampaian informasi kepada media, Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan penyebab gangguan listrik serta menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli Sabhara merupakan salah satu upaya Polri dalam mewujudkan ruang publik yang aman melalui kehadiran personel dan keterlibatan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitar, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Layanan Kepolisian 110. (bs)


