Motor Honda CRF Milik Mahasiswa KKN Dicuri, Dua Residivis Dibekuk

BINTAN – Dua pria berinisial RD dan RZ kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kedua pria yang diketahui merupakan residivis itu diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan menyiapkan kunci berbentuk T sejak sepekan sebelum beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan RD dan RZ saling mengenal ketika sama-sama menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan).
Setelah bebas, keduanya kembali diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
“Keduanya residivis dan berteman, mulai berkenalan saat sama-sama di rutan,” kata Wisuda, Kamis (8/10/2026).
Sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian adalah Honda CRF 150 cc berwarna merah putih milik seorang mahasiswa KKN di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.
Motor tersebut sebelumnya diparkir di posko mahasiswa KKN yang berlokasi di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ekang Anculai. Namun, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan itu diketahui telah hilang saat pemiliknya sedang beristirahat.
Kasus pencurian tersebut mulai menemukan titik terang pada September 2026. Saat itu, RD diketahui menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Warga yang mencurigai kendaraan tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada polisi.
Berbekal laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan sepeda motor tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil pada Sabtu (3/10/2026). RD berhasil ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RD, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada RZ. Petugas kemudian menangkap RZ di Jalan Tanjungpinang-Tanjunguban Km 15 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF 150 cc warna merah putih beserta surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua pelaku telah mempersiapkan pencurian tersebut secara terencana. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menyiapkan kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk mengambil sepeda motor korban.
“Jadi satu minggu sebelum beraksi, mereka sudah mempersiapkan kunci T,” ujar Wisuda.
Dalam menjalankan aksinya, RD diduga berperan sebagai pemetik, yakni orang yang mengambil sepeda motor. Sementara RZ bertugas mengantar RD menuju lokasi sekaligus memantau situasi di sekitar tempat kejadian.
“RD sebagai pemetik, RZ memantau situasi,” kata Wisuda.
Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari hasil penyelidikan polisi dalam mengungkap dugaan keterlibatan kedua pria itu dalam pencurian sepeda motor milik mahasiswa KKN.
Saat ini, RD dan RZ telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan tempat tinggal, lokasi kegiatan mahasiswa, maupun fasilitas umum.
Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kendaraan yang mencurigakan guna membantu mencegah dan mengungkap tindak pidana pencurian. (bs)
Sumber Batampos.


