Jumlah RW di Tanjungpinang Timur Berkurang 26 Orang

TANJUNGPINANG – Setelah penataan RT-RW dilakukan di Kota Tanjungpinang secara menyeluruh tahun 2026 ini, jumlah Ketua Rukun Warga (RW) berkurang.
Di Kecamatan Tanjungpinang Timur misalnya, awalnya jumlah RW 54 orang. Namun setelah penataan, jumlahnya menjadi 28 orang. Artinya, berkurang 26 orang.
Sebelumnya, jumlah RW per kelurahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur adalah :
Kelurahan Batu IX : 14 RW
Kelurahan Pinang Kencana : 11 RW
Kelurahan Air Raja : 9 RW
Kelurahan Melayu Kota Piring : 8 RW
Kelurahan Kampung Bulang : 12 RW
Total : 54 RW
Setelah perubahan TR-RW menjadi :
Kelurahan Batu IX : 10 RW
Kelurahan Pinang Kencana : 7 RW
Kelurahan Air Raja : 4 RW
Kelurahan Melayu Kota Piring : 4 RW
Kelurahan Kampung Bulang : 3 RW
Total : 28 RW
Plt. Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur, Suci Prihatini mengatakan, Kecamatan Tanjungpinang Timur terdiri dari 28 Ketua RW beserta 168 pengurus dari 5 Kelurahan :
Kelurahan Melayu Kota Piring terdiri dari 4 Ketua RW dan 24 pengurus.
Kelurahan Pinang Kencana terdiri dari 7 Ketua RW dan 42 pengurus.
Kelurahan Batu IX terdiri dari 10 Ketua RW dan 60 pengurus.
Kelurahan Air Raja terdiri dari 4 Ketua RW dan 42 pengurus
Kelurahan Kampung Bulang terdiri dari 3 Ketua RW dan 18 pengurus.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, aturan terkini mengenai pemilihan serta penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Perwako Nomor 34 Tahun 2025 ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perwako Nomor 3 Tahun 2024.
Kebijakan ini juga menjadi landasan hukum dalam restrukturisasi atau penataan ulang wilayah dan kelembagaan RT/RW di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Ketentuan Pokok Pemilihan RT/RW Berdasarkan Perwako 34/2025 yakni :
Pembentukan Panitia: Kepengurusan panitia pemilihan ketua RT dibentuk melalui musyawarah mufakat penduduk setempat, diusulkan oleh perwakilan kepala keluarga (KK), dan diketahui oleh ketua RW.
Hak Suara: Setiap kepala keluarga (KK) dalam wilayah RT yang bersangkutan memiliki hak satu suara, yang dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga.
Mekanisme Pemilihan: Pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara (pemilihan langsung) yang disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan warga setempat.
Struktur Kepengurusan: Kelembagaan RT/RW diatur secara lebih terperinci mencakup posisi ketua, sekretaris, dan bendahara untuk memperkuat tertib administrasi dan kelangsungan pelayanan publik. (Martunas)
Editor : Sutana


