NATUNA

Kebakaran Hutan Bikin Siswa Natuna harus Belajar di Rumah

Bupati Natuna Cen Sui Lan. f-ist

NATUNA – Musim kemarau membuat sejumlah titik di beberapa kecamatan di Natuna mengalami kebakaran hebat. Bahkan, kualitas udara dianggap sudah berbahaya.

Karena itu, Pemkab Natuna membuat kebijakan agar siswa Belajar Dari Rumah (MBR) di tiga kecamatan yang mengalami udara buruk akibat asap.

Langkah ini sebagai upaya mencegah dampak buruk asap terhadap kesehatan anak. Karena itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah cepat dengan menerapkan kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/295/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 tentang Pemberitahuan Belajar dari Rumah (BDR) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, S.H., M.Si.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Natuna terhadap kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) di sejumlah wilayah yang berdasarkan pemantauan hingga Jumat, 4 September 2026, telah berada pada kategori berbahaya.

Adapun wilayah yang terdampak meliputi :

  1. Kecamatan Bunguran Timur
  2. Kecamatan Bunguran Tengah
  3. Kecamatan Bunguran Selatan
  4. Kecamatan Bunguran Timur Laut
  5. Kecamatan Bunguran Utara
  6. Kecamatan Bunguran Batubi

Penerapan BDR diberlakukan bagi satuan pendidikan PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di enam kecamatan tersebut.

Pelaksanaan BDR dimulai pada Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026. Selanjutnya, kemungkinan perpanjangan masa BDR akan disesuaikan dengan perkembangan Indeks Kualitas Udara di wilayah terdampak.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak, khususnya dari risiko kesehatan akibat paparan asap dan kualitas udara yang tidak sehat.

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah tetap memastikan proses pembelajaran berjalan melalui skema pembelajaran dari rumah yang telah ditetapkan masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung tanpa mengesampingkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar turut berperan aktif dalam menjaga kesehatan anak selama pelaksanaan BDR.

Anak-anak diharapkan untuk mengurangi dan menghindari aktivitas di luar rumah, terutama ketika kondisi kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap perlindungan terhadap kesehatan anak dapat berjalan optimal, sekaligus memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi meskipun proses pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah.

Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus memantau perkembangan kualitas udara dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BDR sesuai dengan kondisi di lapangan serta perkembangan Indeks Kualitas Udara ke depan. (*/Abas)

Editor : Martunas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *