TANJUNGPINANG

Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Tanjung Pinang Lakukan PHK terhadap Oknum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance

Oplus_131072

TANJUNGPINANG – BRI Kantor Cabang Tanjung Pinang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan fraud maupun tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan terkait dugaan tindakan fraud yang melibatkan oknum pekerja BRI Branch Office (BO) Tanjung Pinang – Unit Tanjung Uban.

Pemimpin Cabang BRI Pinang, Syafrizal, memastikan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini sudah tidak lagi menjadi pekerja aktif BRI.

“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 5 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syafrizal dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menjaga integritas serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.

BRI juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Juni 2026 dan sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejari Bintan,” kata Syafrizal.

Ia menambahkan, dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta berlandaskan integritas.

BRI juga terus memperkuat berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap pekerja menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan serta nilai-nilai perusahaan.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik,” tegas Syafrizal.

Dengan langkah tersebut, BRI menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola perusahaan sekaligus melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Sambungnya, sehubungan dengan pemberitaan terkait tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum BRI BO Tanjung Pinang – Unit Tanjung Uban, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. BRI Kantor Cabang Pinang menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus fraud di BRI Unit Tanjung Uban tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 05 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. BRI Kantor Cabang Pinang berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
  3. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejari Bintan pada Juni 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *