KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun

BATAM – Upaya penyelundupan obat-obatan terlarang melalui jalur laut kembali digagalkan TNI Angkatan Laut. KRI Kerambit-627, unsur Satuan Kapal Cepat jajaran Koarmada I, berhasil mengamankan kapal asing MV. King Sun berbendera Tanzania yang diduga membawa 1,3 ton Ketamine di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, KRI Kerambit-627 menerima informasi intelijen mengenai dugaan adanya kapal yang membawa narkoba dan memasuki wilayah perairan Indonesia.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. KRI Kerambit-627 melakukan pemantauan dan deteksi menggunakan sejumlah perangkat, di antaranya radar, Automatic Identification System (AIS), serta SeaVision.
Sehari kemudian, pada 6 Agustus 2026, MV. King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.
KRI Kerambit-627 kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut melalui Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS).
Pemeriksaan awal terhadap kapal asing tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan lebih mendalam.
MV. King Sun selanjutnya dibawa menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan terpadu bersama sejumlah instansi penegak hukum.
Pemeriksaan melibatkan unsur TNI AL, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Bareskrim Polri.
Petugas menggunakan berbagai metode untuk mengungkap kemungkinan adanya barang terlarang yang disembunyikan di kapal, mulai dari digital forensic, pemeriksaan menggunakan X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian-bagian kapal.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026.
Petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton Ketamine yang disembunyikan di bagian bawah lambung MV. King Sun.
Penemuan barang terlarang dalam jumlah besar tersebut sekaligus menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut menuju wilayah Indonesia.
Selain 1,3 ton Ketamine, petugas juga mengamankan kapal MV. King Sun sebagai barang bukti.
Sejumlah barang lainnya turut diamankan, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Sebanyak delapan orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Nilai Barang Bukti Capai Rp4,55 Triliun
Besarnya jumlah Ketamine yang berhasil diamankan membuat pengungkapan ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Berdasarkan hasil perhitungan, 1,3 ton Ketamine tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Jika satu gram narkoba diasumsikan berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Angka tersebut menunjukkan betapa besar potensi ancaman yang berhasil dicegah sebelum barang terlarang tersebut beredar di masyarakat.
Keberhasilan KRI Kerambit-627 juga menjadi bukti pentingnya deteksi dini dan pengawasan terhadap lalu lintas kapal di wilayah perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau yang berada di kawasan strategis dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara.
Perkuat Pengawasan Jalur Laut
Pengungkapan 1,3 ton Ketamine tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan dan ketanggapan unsur Koarmada I dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di laut.
Keberhasilan itu juga menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur laut.
Mulai dari informasi intelijen, pemantauan menggunakan teknologi, pemeriksaan kapal, hingga pemeriksaan forensik dan penggeledahan secara menyeluruh dilakukan secara terpadu oleh TNI AL bersama instansi terkait.
Koarmada I menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, deteksi dini dan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia.
Sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga akan terus diperkuat guna mencegah masuknya narkoba melalui jalur laut.
Bagi Kepulauan Riau, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa wilayah laut bukan hanya menjadi jalur perdagangan dan transportasi, tetapi juga menjadi salah satu pintu masuk yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkoba.
Karena itu, pengawasan berlapis dan kerja sama antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga keamanan laut sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
Dengan digagalkannya penyelundupan 1,3 ton Ketamine oleh KRI Kerambit-627, potensi peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar berhasil diputus sebelum mencapai masyarakat.
Operasi tersebut sekaligus menegaskan kehadiran TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mempertahankan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, khususnya di kawasan strategis Kepulauan Riau. (bs)


