Kabel Lampu Merah Pun Dicuri, 30 Pelaku Diringkus

BATAM – Fasilitas umum di Provinsi Kepri masih kerap jadi sasaran pencurian. Bahkan, kurun waktu enam bulan terakhir, 15 kasus sudah ditangani kepolisian dan berhasil mengamankan 30 orang tersangka termasuk penadah.
Hal ini terungkap saat manajemen Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar diskusi publik di Hotel Nagoya Hill Batam, Selasa (23/6/2026).
Forum ini menjadi ruang dialog strategis yang mempertemukan unsur akademisi, kepolisian, pemerintah, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan langkah bersama dalam menghadapi fenomena pencurian, perusakan, dan berbagai bentuk kejahatan terhadap fasilitas umum yang berdampak pada keamanan masyarakat, kualitas ruang publik, hingga iklim investasi daerah.
Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan kejahatan terhadap aset publik merupakan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum.
Menurutnya, dibutuhkan strategi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Fenomena kejahatan terhadap fasilitas umum merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan solusi komprehensif. Melalui diskusi ini, kami ingin membangun ruang kolaborasi untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, S.Pi., DEA, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi akademik terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
“UMRAH berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum melalui riset, kajian ilmiah, serta penguatan literasi publik. Persoalan kejahatan fasilitas umum harus dipahami secara menyeluruh, tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, tata kelola, dan perilaku masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. selaku keynote speaker menegaskan komitmen Polda Kepri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pencurian maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang hasil kejahatan.
Namun demikian, Kapolda menekankan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
“Penanganan kejahatan fasilitas umum membutuhkan strategi yang komprehensif. Penegakan hukum harus berjalan bersama dengan peningkatan kesadaran masyarakat, pengawasan yang efektif, serta upaya memutus rantai ekonomi yang menjadi faktor pendorong terjadinya kejahatan,” jelasnya.
“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum, persoalan ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum. Forum ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang bisa menjadi acuan bersama,” katanya.
Pesatnya pertumbuhan investasi di Kepulauan Riau, kata Asep, perlu diikuti dengan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital. Arus investasi yang meningkat serta tingginya mobilitas masyarakat menuntut jaminan keamanan agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.
“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Kapolda Kepri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga fasilitas umum sebagai aset bersama demi menciptakan rasa aman, nyaman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, mengatakan pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa.
“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut gangguan terhadap fasilitas umum turut menghambat pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.
“Penanganannya membutuhkan kajian objektif melalui pendekatan multidisiplin. Solusi tidak cukup bertumpu pada proses hukum, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut. Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Tanjungpinang.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, S.T., Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., akademisi hukum pidana UMRAH Dr. Endri, S.H., M.H., Kaprodi S-2 Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., serta ahli Linguistik Forensik UMRAH Dr. Nana Raihana Askurny, S.Pd., S.H., M.Hum.
Diskusi tersebut mengambil tema “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum: Strategi Integratif Menjaga Aset Publik”. Tujuannya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mencegah kejahatan terhadap fasilitas umum.
Melalui kegiatan ini, UMRAH dan Polda Kepri mendorong penguatan sinergi lintas sektor, pemutusan rantai ekonomi kriminal yang bersumber dari pencurian fasilitas umum, pengembangan model pencegahan kejahatan berbasis kolaborasi, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum, termasuk implementasi ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur instansi pemerintah, akademisi, kepolisian, asosiasi pengusaha, dan masyarakat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan aset publik sekaligus membangun budaya kepedulian bersama dalam menjaga fasilitas umum sebagai bagian dari kepentingan masyarakat luas. (*/Abas)
Editor : Martunas


