TANJUNGPINANG

Warga Perum Palem Mas Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pemilihan RT

Ketua RT 05 RW 01 Sei Jang, Drs. Taufiq Hidayat (Kiri) mendampingi Lurah Sei Jang Honggo Zulfika, S.IP dan panitia saat menggelar sosialisasi di Perumahan Palem Mas, Rabu (3/6/2026). f-ist

Lurah Sei Jang Sosialisasikan Regulasi Baru Perwako No.34 Tahun 2025 tentang RT-RW-LPM

TANJUNGPINANG – Warga RT 05 RW 01 Perumahan Palem Mas Sei Jang, Kota Tanjungpinang akan mengikuti pesta demokrasi yakni pemilihan ketua RT yang direncanakan pada 14 Juni 2026 nanti.

Namun sebelum pemilihan tersebut digelar, Ketua RT, Panitia Pemilihan Ketua RT setempat mengadakan kerja sama dengan pihak kelurahan terkait adanya peraturan baru tentang RT-RW-LPM di Kota Tanjungpinang.

Aturan yang dimaksud adalah Perwako No.34 Tahun 2025 tentang Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Perwako ini mulai diterapkan tahun 2026 ini.

Sosialisasi pun digelar di perumahan tersebut pada, Rabu (3/6/2026) malam yang dihadiri langsung Lurah Sei Jang, Honggo Zulfika, S.IP didampingi Ketua RT 05 RW 01 Sei Jang, Drs. Taufiq Hidayat.

Taufiq mengatakan, sosialisasi tersebut penting agar warga memahami mekanisme pemilihan RT sesuai regulasi terbaru.

Sehingga proses pemilihan Ketua RT bisa berlangsung dengan jujur, tertib, dan sesuai aturan.

Dalam sosialisasi itu, panitia pemilihan RT memaparkan langkah-langkah pelaksanaan pemilihan, mulai syarat-syarat yang harus dipenuhi kandidt, tata cara pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

Warga serius mendengarkan penjelasan Lurah Sei Jang Honggo Zulfika, S.IP dan panitia pemilihan RT saat mengikuti sosialisasi di Perumahan Palem Mas, Rabu (3/6/2026). f-ist

Nah, penjelasan dibuat sederhana dan mudah dimengerti supaya seluruh lapisan warga—termasuk kelompok lansia dan pemilih baru—dapat mengikuti dengan baik.

Ketua panitia pemilihan mengimbau seluruh warga RT 05 RW 01 Perumahan Palem Mas agar ikut berpartisipasi pada hari H pemilihan, baik sebagai pemilih dan pengawas.

“Siapapun yang terpilih adalah yang terbaik untuk kita semua. Yang terpenting adalah partisipasi warga agar pemilihan berjalan demokratis,” ujar ketua panitia pemilihan.

Acara sosialisasi di Perumahan Palem Mas ini diharapkan memperkuat pemahaman warga tentang proses demokrasi tingkat lingkungan dan mendorong partisipasi aktif dalam pemilihan RT yang direncanakan pada 14 Juni 2026 mendatang.

Dilanjutkan Taufiq, sosialisasi ini merupakan proses edukasi penting agar setiap warga paham dan bisa mewujudkan pemilihan yang transparan dan bersih.

“Edukasi ini penting agar warga memahami mekanisme pemilihan RT. Kami berharap prosesnya nanti dapat berlangsung jujur, tertib, dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Taufiq.

Tak lupa Taufiq Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lurah Sei Jang Honggo Zulfika S.IP dan panitia pemilihan RT yang telah meluangkan waktu untuk menggelar sosialisasi dan pemahaman tersebut.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dibagikan juga door prize berupa 30 pounch minyak goreng dan gula pasir kepada warga yang hadir. Pembagian ini disambut antusias oleh warga dan menambah suasana kekeluargaan di pertemuan tersebut.

Acara yang berlangsung hangat itu juga dihadiri panitia pemilihan RT dari RW 01—Sukidi, Chairul, dan Bayu—serta para warga Perumahan Palem Mas.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran politik warga di tingkat lingkungan terkecil. Adapun agenda pemungutan suara untuk pemilihan Ketua RT 05 ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026 mendatang.

Sekedar informasi tambahan, adapun jumlah RW di Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang sebanyak 11 mulai RW 01 hingga RW 11. Sedangkan jumlah RT 49 yang melayani sekitar 4.432 Kepala Keluarga (KK).

Suasana sosialisasi Perwako No.35 Tahun 2025 di Perumahan Palem Mas, Rabu (3/6/2026). f-ist

Sesuai Perwako terbaru yang dikeluarkan Walikota Tanjungpinang, adapun Rencana Perubahan Pemetaan RT/RW di Kelurahan Sei Jang menjadi 4 RW dan 19 RT. Akan ada pengurangan 7 RW dan 30 RT.

Di RW 01 sendiri, kondisi saat ini terdapat 5 RT. Dengan Perwako terbaru tersebut, akan dilebur menjadi 3 RT. Yang dilebur yakni RT 01, RT 02 dan RT 03. Mereka sepakat menjadi RT 02.

Dengan adanya peleburan tiga RT menjadi satu, maka otomatis persaingan ketua RT akan semakin ketat.

Sosialisasi tersebut sangat krusial dilakukan agar warga mengerti aturan baru tersebut serta berpartisipasi aktif dalam pemilihn nanti. (Martunas)

Editor : Abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *