Uncategorized

BP Batam Perkuat Kemudahan Investasi Melalui Penyempurnaan Layanan Digital LMS

BATAM, katasiber – BP Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan investasi dan tata kelola pertanahan yang modern melalui peluncuran versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 mendatang.

Penyempurnaan layanan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan investasi sekaligus menciptakan sistem pengelolaan lahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di Kota Batam.

Sebagai salah satu kawasan industri dan perdagangan terbesar di Indonesia, Batam membutuhkan sistem pelayanan pertanahan yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha secara cepat dan pasti.

LMS sendiri merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi terkait prosedur, persyaratan, hingga tata cara pengajuan perizinan pertanahan secara digital.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menegaskan bahwa penyempurnaan LMS merupakan bagian dari komitmen BP Batam dalam menata pengelolaan pertanahan secara profesional dan berkelanjutan.

Didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Li Claudia menyampaikan bahwa transformasi layanan digital ini juga menjadi bagian dari dukungan BP Batam terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN,” ujarnya.

Dalam implementasinya, BP Batam menerapkan empat asas utama dalam pengelolaan pertanahan, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Asas keberlanjutan diwujudkan melalui pengalokasian tanah yang mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk pengembangan Batam.

Dengan demikian, pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai arah pembangunan kawasan yang terukur dan berkelanjutan.

Sementara asas keterbukaan diwujudkan melalui penyediaan informasi ketersediaan lahan yang dapat diakses publik, baik untuk Alokasi Tanah Reguler, Alokasi Tanah Langsung, maupun Alokasi Tanah Terbuka yang telah memiliki dokumen teknis serta dilakukan pematangan lahan.

Di sisi lain, asas akuntabilitas diterapkan melalui proses evaluasi permohonan oleh Tim Verifikasi Teknis lintas unit kerja, termasuk penilaian terhadap kelayakan dan kesesuaian permohonan yang diajukan pelaku usaha.

Sedangkan asas kepastian hukum menjadi landasan utama untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi agraria dan peraturan BP Batam, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak melalui penerbitan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

Melalui layanan LMS yang telah diperbarui ini, para pelaku usaha kini dapat mengakses berbagai informasi penting secara lebih cepat dan transparan.

Mulai dari regulasi, persyaratan, prosedur pengajuan, hingga lokasi lahan yang tersedia untuk pengalokasian dapat dipantau langsung secara daring.
Pelaku usaha cukup mengakses laman resmi lms.bpbatam.go.id⁠ untuk memulai proses pengajuan.

Setelah memiliki akun terdaftar, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan administrasi secara digital hingga sistem secara otomatis menerbitkan dokumen KPT dan PPT.
Digitalisasi layanan ini sekaligus menjadi bentuk transformasi birokrasi yang terus didorong BP Batam demi menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif dan ramah bagi investor.

Dengan hadirnya penyempurnaan LMS, BP Batam optimistis proses pengelolaan pertanahan akan menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan sehingga mampu memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.(adv)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *