BATAM

Live Streaming Jadi Modus, Jaringan Judi Online Internasional Digulung di Batam

Live Streaming Jadi Modus, Jaringan Judi Online Internasional Digulung di Batam.f-ist

BATAM, katasiber – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jefrico Daud Marturia, A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam, serta awak media.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan.

Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang sempat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dengan bantuan pihak keamanan setempat, petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengungkapkan, dari hasil pendataan petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan lantai satu dan dua bangunan diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik minat calon pemain.

Dalam praktiknya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari host, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player guna menciptakan kesan bahwa permainan tersebut mudah dimenangkan dan menguntungkan.

“Para pelaku diduga sengaja membangun skenario agar masyarakat tertarik mengikuti permainan lotre online yang mereka operasikan,” tambah Silvester.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga melakukan pemeriksaan di lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meskipun bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi itu, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (*/bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *