TANJUNGPINANG

PWI Batam Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Sekolah lewat Isu Dana Bos

Di Balik Sorotan Dana BOS, SMKN 4 Tanjungpinang Minta Pemberitaan Berimbang

TANJUNGPINANG – Dunia pendidikan kembali berada di persimpangan yang ganjil antara tuntutan transparansi dan derasnya arus tudingan yang kadang melaju lebih cepat daripada verifikasi.

Setelah sejumlah sekolah di Batam sempat diterpa isu serupa, kini sorotan mengarah ke SMKN 4 Tanjungpinang terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan Dana BOS.

Dalam sejumlah pemberitaan, muncul frasa seperti “indikasi penggelembungan biaya” hingga “indikasi kejahatan pengadaan barang dan jasa”.

Namun, dugaan tersebut dinilai belum disertai data pembanding maupun hasil audit resmi yang dapat membuktikan adanya pelanggaran.

Bahkan, pemberitaan yang beredar disebut hanya menampilkan besaran nilai Dana BOS yang diterima sekolah, data yang memang dapat diakses publik, tanpa menyajikan rincian ataupun perbandingan yang mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran sebagaimana dituduhkan.

Di tengah ruang publik yang mudah gaduh oleh angka-angka, sekolah kejuruan seperti SMKN 4 Tanjungpinang justru dihadapkan pada kebutuhan pendidikan yang tidak sederhana.

Kamera, perangkat multimedia, teknologi penyiaran, hingga digitalisasi pembelajaran bukan lagi pelengkap, melainkan bagian dari denyut utama proses belajar siswa.

Kepala SMKN 4 Tanjungpinang, Yayuk Sri Mulyani Rahayu, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pemerintah pusat melalui perencanaan RKAS, pembahasan bersama tim manajemen BOS sekolah, serta pengawasan internal maupun eksternal.

Menurutnya, komponen seperti pengadaan alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan sarana-prasarana, administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, hingga pengembangan fasilitas pendidikan merupakan bagian yang diperbolehkan dalam penggunaan Dana BOS.

“Khususnya sekolah kejuruan yang memiliki kebutuhan praktik, teknologi, penyiaran, multimedia, dan digitalisasi pembelajaran,” ujar Yayuk, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, besarnya anggaran pada sektor multimedia harus dipahami secara proporsional karena SMKN 4 Tanjungpinang memang mengembangkan sistem pembelajaran berbasis teknologi dan broadcasting digital.

“Pengadaan perangkat multimedia dilakukan menyesuaikan kebutuhan pembelajaran, peningkatan kompetensi siswa, serta pengembangan fasilitas pendidikan,” katanya.

Yayuk juga mengingatkan bahwa membandingkan nominal anggaran dari tahun ke tahun tanpa melihat jumlah siswa, perubahan kebutuhan sekolah, inflasi harga barang, pengembangan program keahlian, hingga spesifikasi barang dan jasa, berpotensi melahirkan kesimpulan yang prematur.

Di era ketika angka sering diperlakukan seperti palu penghakiman, konteks justru kerap tercecer di lorong-lorong narasi.

Selama ini, lanjut Yayuk, pihak sekolah selalu terbuka terhadap konfirmasi media, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik resmi sekolah. Namun, ia menekankan bahwa pengumpulan dokumen penggunaan Dana BOS membutuhkan proses administrasi dan mekanisme resmi agar informasi yang diberikan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pihak sekolah menyayangkan apabila pemberitaan dipublikasikan tanpa adanya keterangan resmi dari sekolah sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Ia juga menilai permintaan dokumen harus dilakukan secara proporsional.

Menurutnya, jurnalis berhak meminta data pendukung, tetapi tidak dapat memaksa penyerahan seluruh dokumen internal tanpa prosedur resmi.

Beberapa dokumen seperti invoice, LPJ, maupun data penyedia jasa memiliki mekanisme tersendiri dalam keterbukaan informasi publik.

“Bahasa konfirmasi sebaiknya netral dan tidak menggiring opini seolah telah terjadi pelanggaran. Kode Etik Jurnalistik juga menekankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Jika media membutuhkan dokumen rinci, kata Yayuk, pengajuan idealnya dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan Komisi Informasi atau PPID.

“Kami menghormati tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Pada prinsipnya penggunaan Dana BOS di SMKN 4 Tanjungpinang telah dilaksanakan sesuai juknis dan mekanisme yang berlaku. Kami juga siap memberikan klarifikasi dan penjelasan demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan objektif,” tegasnya.

Sekolah, lanjut dia, tetap terbuka terhadap pengawasan publik, audit pemerintah, maupun klarifikasi profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Batam, M A Khafi Anshary, turut menyoroti fenomena yang menurutnya mulai meresahkan dunia pendidikan.

Ia menyayangkan apabila ada oknum wartawan yang menggunakan isu dugaan penyimpangan Dana BOS sebagai alat tekanan terhadap kepala sekolah.

Menurut Khafi, berbagai langkah telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada sekolah.

“Banyak kepala sekolah yang merasa gelisah, dan kami ingin mereka bisa kembali fokus mendidik tanpa rasa takut. Meski kejadian kali ini di Tanjungpinang, kami akan mencoba berkoordinasi dengan PWI Tanjungpinang agar dunia pendidikan di Kepri tetap berjalan kondusif,” ujar Khafi.

Di tengah riuh tudingan dan cepatnya opini beredar di ruang digital, dunia pendidikan sesungguhnya hanya ingin satu hal sederhana: ruang belajar yang tenang.

Sebab sekolah bukan arena gladiator bagi prasangka, melainkan tempat anak-anak menyiapkan masa depan, sementara orang dewasa kadang terlalu sibuk mempertontonkan kegaduhan. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *