Sinergi Kelembagaan Diperkuat, BP Batam dan Kejati Kepri Kawal Kebijakan Strategis

TANJUNGPINANG, katasiber – Komitmen menghadirkan tata kelola kawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik kembali ditegaskan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kali ini, langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bertempat di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026), Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi hukum bagi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.
Turut menyaksikan momen tersebut, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Riau Fauzal.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan kuatnya komitmen lintas lembaga dalam membangun sistem tata kelola yang semakin akuntabel.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Ruang lingkup tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian dalam setiap langkah kebijakan yang diambil.
Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan elemen fundamental dalam mendukung pembangunan kawasan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika pengelolaan kawasan strategis seperti Batam membutuhkan dukungan hukum yang kuat dan responsif.
Oleh karena itu, MoU ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat segera diimplementasikan melalui langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat, serta dunia usaha.
Lebih jauh, Amsakar menekankan pentingnya peran Kejati Kepri sebagai mitra strategis, tidak hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga dalam upaya preventif guna meminimalisir potensi risiko di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BP Batam dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi kunci dalam mitigasi risiko hukum, khususnya terhadap kebijakan strategis yang diambil dalam pengelolaan kawasan.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami siap mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ungkap Devy.
Melalui kolaborasi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis bahwa program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal. Kepastian hukum yang semakin kuat diyakini akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (adv)


