Pemko Batam Ubah Wajah Birokrasi, WFH Jadi Bagian Transformasi Budaya Kerja ASN

BATAM, katasiber – Langkah berani diambil Pemerintah Kota Batam dalam merespons tuntutan zaman. Melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kini tak lagi sepenuhnya terikat ruang kantor.
Kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) resmi diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi hasil.
Di balik kebijakan ini, tersimpan visi besar untuk mengubah cara kerja ASN. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar fleksibilitas tempat kerja, melainkan upaya membangun sistem yang lebih efektif dan efisien.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujarnya.
Mulai pekan keempat April 2026, hari Jumat menjadi momentum baru bagi ASN Batam untuk bekerja dari rumah. Sementara itu, hari kerja lainnya tetap dijalankan dari kantor.
Skema ini dirancang sebagai titik keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan secara seragam.
Unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO penuh.
Di sisi lain, unit pendukung diberikan ruang untuk menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja serta kesiapan infrastruktur..l
Di sinilah letak tantangan sekaligus peluang. Setiap perangkat daerah dituntut mampu mengatur ritme kerja baru menentukan siapa yang bisa bekerja jarak jauh, memastikan sistem digital berjalan optimal, dan menjaga produktivitas tetap tinggi.
ASN yang mendapat kesempatan WFH pun harus memenuhi kriteria, mulai dari rekam jejak kinerja hingga jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring.
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi pintu masuk percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan sistem ini, proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada integrasi teknologi dan kinerja yang terukur.
Tak hanya soal efisiensi kerja, kebijakan ini juga menyentuh aspek gaya hidup. Pengurangan mobilitas, pembatasan perjalanan dinas, hingga pengendalian penggunaan kendaraan dinas menjadi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Meski demikian, satu hal tetap menjadi garis tegas: pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Amsakar mengingatkan seluruh jajaran bahwa fleksibilitas kerja harus berjalan seiring dengan kualitas layanan yang tetap prima.
Pengawasan pun diperketat. Evaluasi kinerja dilakukan secara berjenjang dengan dukungan sistem digital, memastikan setiap ASN tetap bekerja secara profesional meski tidak selalu berada di kantor.
Di tengah perubahan yang terus bergerak cepat, langkah ini menjadi sinyal bahwa birokrasi daerah pun mampu beradaptasi.
Bagi Pemerintah Kota Batam, ini bukan sekadar kebijakan jangka pendek, melainkan fondasi menuju organisasi yang lebih tangguh, modern, dan siap menghadapi masa depan.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Amsakar. (bs]


