Akhiri Penantian 22 Tahun, UU PPRT Resmi Disahkan: Tonggak Baru Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, katasiber – Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, akhirnya negara hadir memberi kepastian. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Sebuah keputusan bersejarah yang menandai babak baru dalam pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan ini terasa istimewa. Dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Kartini, keputusan tersebut menjadi simbol kuat perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan.
Lebih dari itu, pengesahan ini juga menjadi “kado” menjelang Hari Buruh Internasional 2026—sebuah pesan bahwa negara semakin serius dalam menjamin hak-hak pekerja.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sidang tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Supratman Andi Agtas, Bima Arya, Bambang Eko Suhariyanto, Afriansyah Noor, serta Veronica Tan.
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa undang-undang ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan bentuk keberpihakan terhadap keadilan sosial.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus membangun hubungan kerja yang lebih manusiawi.
“Setelah mempertimbangkan seluruh pandangan fraksi, kami mewakili Presiden menyatakan setuju RUU tentang PPRT disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri penantian sejak tahun 2004—sebuah proses panjang yang mencerminkan kompleksitas isu ketenagakerjaan domestik di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam menghadirkan landasan hukum yang selama ini dinantikan.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), serta sistem pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Lebih jauh, UU PPRT membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang komprehensif, negara berupaya memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum, melainkan mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak.
Momentum ini menjadi penanda bahwa perjuangan panjang akhirnya menemukan titik terang. Bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari struktur sosial dan ekonomi bangsa yang berhak atas perlindungan, martabat, dan keadilan.
Dengan disahkannya UU PPRT, harapan kini bertumpu pada implementasi. Sebab di balik lembaran undang-undang, ada jutaan suara yang menunggu perubahan nyata dalam kehidupan mereka. (bs)



