RUU PPRT, Langkah Nyata Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Upaya menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga (PRT) kian menemukan momentumnya. Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026).
Ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari payung hukum yang memadai.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mendorong pembahasan RUU tersebut.
Baginya, kehadiran RUU PPRT bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk pengakuan negara atas hak-hak dasar pekerja rumah tangga sebagai manusia dan sebagai pekerja.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih dari itu, konsep Decent Work for Domestic Worker menjadi pijakan utama dalam penyusunan regulasi ini. Pekerja rumah tangga, menurut Menaker, berhak atas upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, serta pelindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.
Tak kalah penting, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian yang tak terpisahkan.
Di balik itu semua, pemerintah menyadari bahwa relasi kerja dalam sektor domestik memiliki karakteristik unik.
Lingkup kerja yang berada di dalam rumah tangga menjadikan hubungan kerja tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga dipengaruhi faktor sosial dan budaya.
Pengguna jasa PRT pun berasal dari berbagai lapisan ekonomi, sehingga pendekatan regulasi harus mampu menjangkau seluruh dinamika tersebut secara adil dan komprehensif.
RUU PPRT pun dirancang dengan cakupan yang luas. Mulai dari definisi pekerja rumah tangga dan ruang lingkup pekerjaannya, hingga batasan yang jelas terkait siapa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur perjanjian kerja, mekanisme penempatan, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian. RUU ini mendorong adanya pelatihan vokasi bagi calon pekerja maupun pekerja rumah tangga yang telah aktif, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Di sisi lain, jaminan sosial diharapkan menjadi fondasi perlindungan yang memberikan rasa aman bagi para pekerja.
Menariknya, penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja PRT tidak hanya mengedepankan mekanisme formal, tetapi juga pendekatan kekeluargaan. Prinsip musyawarah untuk mufakat tetap dijunjung tinggi, dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator di tingkat komunitas.
Langkah ini menandai arah baru dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, di mana pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal yang terpinggirkan, melainkan bagian penting dari sistem kerja yang harus dilindungi secara utuh.
Menutup pernyataannya, Menaker menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi (Baleg), yang telah memprioritaskan pembahasan RUU ini.
Harapannya, regulasi tersebut segera disahkan dan menjadi tonggak penting dalam menjamin harkat dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia. (bs)


