Terciduk di Balik Meja Kerja: Saat Camat Siantan Tengah Tumbang karena Sabu

ANAMBAS — Malam di Kepulauan Anambas seharusnya tenang seperti biasanya. Namun, Jumat (7/11/2025) pukul 23.23 WIB, ketenangan itu pecah oleh langkah-langkah cepat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas.
Mereka mendobrak masuk ke sebuah ruangan di kantor camat Siantan Tengah. Di balik meja kerja yang rapi, seorang pria berusia 57 tahun, berinisial A, terpergok sedang mengisap sabu.
Pria itu bukan sembarang orang , ia adalah camat aktif di wilayah tersebut.
Tangannya gemetar saat petugas mengamankan alat isap (bong) yang masih mengepul. Dari atas mejanya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu pembungkus.
Tak ada waktu untuk berkelit; semua bukti berbicara lebih cepat dari kata-kata.
“Kami dapati tersangka sedang menggunakan sabu di ruang kerja. Barang bukti kami amankan lengkap,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., yang memimpin langsung penggerebekan itu, dikutip pijarkepri.
Penangkapan camat A bukan kebetulan. Tim Satresnarkoba telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi adanya peredaran sabu di kalangan pejabat daerah.
Malam itu menjadi puncak operasi senyap yang akhirnya menyingkap sisi gelap di balik wibawa jabatan.
Usai penggerebekan, penyidik mengembangkan kasus. Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Desa Air Asuk berinisial E (43).
Tak menunggu lama, polisi bergerak cepat dan meringkus E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan pria itu, ditemukan dua paket sabu seberat 1,08 gram.
Rantai peredaran pun tak berhenti di sana. Sabtu sore, pukul 18.30 WIB, giliran D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Siantan Timur, yang diciduk.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga menjadi sarana transaksi narkotika.
Tiga nama, tiga profesi berbeda camat, warga desa, dan nelayan kini duduk di bangku yang sama: kursi tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres: Tak Ada Ampun untuk Pejabat Pengguna Narkoba
Kasus ini sontak mengguncang publik Anambas. Di tengah kekecewaan masyarakat, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan sikap tegas aparat terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, tanpa pandang bulu.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada ampun. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus menelusuri sumber sabu yang beredar di wilayah tersebut, sembari mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami ingin menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran ini,” ujarnya.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di ruang tahanan Polres Kepulauan Anambas, sang camat mungkin tengah menatap kosong ke dinding, menyesali momen ketika tangannya menyentuh bong di atas meja kerja. Sebuah keputusan keliru yang menghapus puluhan tahun karier dan mencoreng nama baik instansi yang dipimpinnya.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat keras: narkoba tak mengenal jabatan, tak pandang usia, tak peduli pangkat. Ia bisa menjerat siapa saja — bahkan seorang camat di balik meja kekuasaan. (*/bs)


