BATAM

Sidang di MK, Nuryanto-Hardi Minta Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilwako Batam

Kuasa Hukum Pemohon Erik Setiawan memberi keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh.

BATAM- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam.

Sebelumnya, KPU Batam menetapkan Amsakar-Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada 2024 dan meraih suara sebanyak 278.132. Sedangkan Nuryanto-Hardi Hood dengan perolehan suara sebanyak 143.245.

Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Batam Tahun 2024.

Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi).

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) yang merupakan Paslon dengan peroleh suara terbanyak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan Pemohon sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

“Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Calon Walikota Nuryanto dan Wakil Walikota Hardi Selamat Hood selaku Pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024,” ucap Erik Setiawan selaku Kuasa Hukum Pemohon saat pembacaan Petitum dalam persidangan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (9/1/2025), dikutip laman resmi MK.

Alasan pemohon yang meminta Mahkamah untuk menetapkan dirinya sebagai Pemenang Pilwako Batam 2024 sembari mendiskualifikasi Paslon Amaskar-Claudia ialah karena Paslon Amaskar-Claudia telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Batam 2024.

Erik menuturkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Paslon Amaskar-Claudia sebesar 134.887 terjadi akibat Paslon Amaskar-Claudia melakukan pelanggaran TSM.

“Menurut Pemohon, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan adanya Pelanggaran TSM yang berupa kecurangan aparat/pejabat struktural, pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu,” ucap Erik saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Penundaan Ambang Batas

Lebih jauh, Erik meminta kepada Mahkamah untuk menunda pemberlakuan ketentuan mengenai ambang batas PHPU Wako sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada.

Hal ini diperlukan oleh Pemohon dalam rangka membuktikan kepada Mahkamah terkait pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Amaskar-Claudia sekalipun selisih suara Pemohon dengan Paslon Amaskar-Claudia tidak melebihi ambang batas PHP Wako sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada tersebut.

Pemohon menilai bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai ambang batas PHP Wako dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada membatasi hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan PHP Wako serta membuktikan adanya kecurangan TSM.

Selain itu, Pemohon juga menilai bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai ambang batas tersebut mengurangi makna demokrasi dalam kontestasi Pilwako. Implikasinya, praktik kecurangan dan/atau pelanggaran tidak akan pernah terungkap seiring dengan tertutupnya kesempatan bagi Pemohon akibat keberlakuan ketentuan ambang batas sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada.

“Penerapan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yang membatasi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU serta membuktikan adanya kecurangan yang bersifat TSM ke Mahkamah Konstitusi justru mengurangi makna demokrasi itu sendiri tanpa memperhatikan aspek keadilan yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” ujar Erik saat pembacaan pokok permohonan. (*)

Editor: abas

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *