Hardi Hood Baca Pantun Saat Sidang Sengketa Pilkada Batam di MK
BATAM – KPU Kota Batam belum menetapkan pasangan calon Amsar Ahmad- Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada Batam, karena masih sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Momen unik kembali terjadi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan Nuryanto dan Hardi Selamat Hood membacakan pantun.
Momen itu terjadi saat sidang perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Batam di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Mulanya, ketua majelis sidang panel 2 Saldi Isra meminta kuasa hukum untuk membacakan pokok-pokok permohonan saja.
Namun kuasa hukum mengatakan ingin membacakan pantun terlebih dulu. Saldi pun mempersilakannya. Kuasa hukum membacakan dua pantun, berikut pantunnya:
Naik kapal perahu laju
Pergi memancing bersama Pak Nadi
Jika masyarakat Kota Batam ingin maju
Mari menjunjung tinggi demokrasi
Maju negeri adab terpandang
Ras dan Budaya jadi pedoman
Mahkamah Konstitusi kami bertandang
Memperjuangkan hak konstitusional masyarakat Kota Batam
Saldi pun memprotes kuasa hukum yang membacakan pantun sekaligus. Padahal, kata Saldi, seharusnya pantun itu dijawab ‘cakep’ terlebih dulu.
“Cakep, nanti dulu, dijawab dulu,” ujar Saldi, dilansir detikcom.
Kemudian, Saldi pun mempersilakan kuasa hukum untuk membacakan permohonannya. Kuasa hukum menduga adanya kecurangan berupa money politics hingga pembagian sembako dan ketidaknetralan ASN.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan Wali Kota Batam. Selain itu, meminta untuk mendiskualifikasi pasangan Amsakar-Claudia.
“Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Amsakar Rahmat-Claudia Chandra didiskualifikasi. Menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang,” imbuhnya. (*)