BINTANHUKRIM

Gara-gara Narkoba, Mantan Kru Kapal Pesiar, Suami Istri hingga Panwascam Ditangkap

Gara-gara Narkoba, Mantan Kru Kapal Pesiar, Suami Istri hingga Panwascam Ditangkap.f-batampos

BINTAN – Perairan Kepri masih dijadikan jaringan narkoba internasional, sebagai daerah transit narkoba. Tak heran, hampir setiap hari jajaran kepolisian di Kepri, mengagalkan pengiriman barang haram tersebut. Termasuk, mengamankan para pemakai, kurir hingga bandar narkoba.

Kemarin, Polres Bintan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir.

Dari tiga kasus itu, polisi mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari pemakai dan pengedar narkoba.

Para tersangka merupakan mantan kru kapal pesiar, suami istri hingga mantan petugas panwascam.

Dilansir batampos.co.id, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar menyampaikan, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka dari tiga kasus narkoba.

Tersangka Julhamdi, 33, ditangkap petugas di kamar hotel yang berada di Pasar Baru Tanjunguban pada Jumat (21/11/2024) siang.

Dari tangan pelaku disita sekitar 165 pil ekstasi dengan berat lebih kurang 49,26 gram.

“Jadi tersangka diupah Rp 3 juta oleh wanita berinisial R, yang menjadi DPO untuk mengantar ekstasi ke seseorang di Tanjunguban,” jelasnya.

Tersangka Julhamdi mengaku, sudah tidak bekerja. Sebelumnya, dia bekerja sebagai kru di kapal pesiar.

“Sudah sejak 2022 menganggur,” kata pria asal Lombok.

Selanjutnya dua tersangka adalah Budiharto dan Fikaaninditya, 46 yang ditangkap di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Selasa (10/12/2024).

“Mereka dapat sabu dari DPO berinisial O. Keduanya pengedar, jadi ditangkap saat akan transaksi,” jelas dia.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya ditangkap di Tambelan pada Jumat (13/12/2024).

Mereka adalah tersangka M Rifki mantan petugas panwascam, tersangka Ratnawati dan tersangka Suhermanto merupakan pasangan suami istri, dan tersangka Deriutari.

“Kita amankan tersangka M Rifki dan ditemukan sabu seberat 6,44 gram dari 6 paket sabu dibungkus yang dibungkus lakban,” jelasnya.

Dari tersangka M Fikri, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Fikri mengaku disuruh Ratnawati. Lalu, diamankan Deriutari dan Suhermanto,” kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Jika mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba, dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi. (*)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *