Dinilai Ganggu Investasi PP Lingga Minta Pemkab Lingga Kaji Peta Lokasi PKKPR Milik PT SPP di Singkep

LINGGA – Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lingga, Arman Arsyad meminta Pemerintah Kabupaten Lingga mengkaji lagi kembali Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan luas 24 ribu hektar dari 18 ribu hektar HGU yang dimiliki PT SPP sebelumnya.
Arman (sapaan Armanto Arsyad) menilai 24 ribu hektar lahan yang diberikan yang didalamnnya terdapat alokasi wilayah pertambangan, peternakan, perikanan dan bidang lainnya yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertulis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan DPRD Lingga.
“Saya melihat dari 24 ribu hektar lahan PKKPR PT SPP terdapat peruntukan untuk kawasan perikanan, pertambangan dan peruntukan lainnya. Pemkab Lingga harus jeli agar HGU yang dimiliki PT SPP saat ini sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) hal ini dbaikan akan bepotensi tumpang tindih perizinan yang dapat menggangu investor,” kata Armanto Arsyad kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, selain tumpang tindah kepemilikan PKKPR yang dimilki juga akan berdampak hukum. PKKPR yang dimiliki harus kembali dikaji dan ditata ulang. Jika tidak akan menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk mendatangkan investor lain di bumi Bunda Tanah Melayu.
“Tentunya dalam menetapkan RT/RW pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian agar menjadi nilai tambah wilayah untuk kegiatan usaha dan lingkungan,” terang pria yang akrab disapa Arman ini.
Selanjutnya ia menegaskan dengan sesuai dengan RTRW memastikan kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan dokumen perencanaan tata ruang yang memuat berbagai ketentuan mengenai pemanfaatan ruang di suatu wilayah, termasuk zonasi dan fungsi lahan.
“Artinya Pemkab Lingga harus hapus wilayah PT SPP dalam PKKPR yang tidak sesuai peruntukan di RTRW. PKKPR merupakan dasar legalitas kegiatan pemanfaatan ruang, dan ketidaksesuaian dengan RTRW dapat menyebabkan kegiatan dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. ” tegas Arman. (Tir)