Mulai 1 Juni 2025 Pas Penumpang Terminal Internasional SBP Tanjungpinang Naik

TANJUNGPINANG – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, manajemen Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang rencananya akan memberlakukan tarif baru pas penumpang di terminal internasional pelabuhan tersebut.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Adapun tarif baru yang akan diberlakukan pihak Pelindo yakni :
– Rp100.000 untuk Warga Negara Asing (WNA)
– Rp75.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Tarif ini sebelumnya Rp40 ribu untuk WNI dan Rp60 ribu untuk WNA.
Manajer Operasi I Multi Terminal Tanjungpinang, Alfensius Romyco, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan pelabuhan yang lebih prima dan berkelanjutan.
“Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan berbagai pembenahan fasilitas dan layanan di Terminal SBP. Kami berkomitmen memberikan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan,” jelas Alfensius saat menggelar coffee morning bersama awak media, Sabtu (24/5/2025).
Alfensius menyebut, ada beberapa peningkatan layanan yang tengah dan telah dilaksanakan sepeti perbaikan ponton dan jembatan dermaga, pengaspalan jalan, perbaikan eskalator, pemasangan kaca film untuk reduksi panas, serta beautifikasi gedung terminal.
“Selain itu, Pelayanan handling baggage gratis, penataan jalur keberangkatan dan kedatangan, serta standarisasi tarif porter,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Pelindo sudah berencana menerapkan tarif baru ini mulai awal Februari 2025 lalu. Namun karena banyak protes dari berbagai kalangan, akhirnya ditunda.
Pihak pengelola pelabuhan mengatakan, penyesuaian tarif ini sudah seharusnya dilakukan mengingat sejak 2017 belum pernah ada kenaikan tarif pas penumpang di pelabuhan tersebut. (*/Martunas)
Editor : Sutana