Indonesia-Amerika Serikat Segera Bicarakan Tarif Baru

JAKARTA – Penetapan pajak baru Amerika Serikat ke sejumlah negara termasuk Indonesia yang dikenakan 32 persen membuat pemerintah harus melakukan langkah cepat.
Indonesia sudah mengutus Menko Perekonomian untuk membahasnya kembali dengan pihak Amerika Serikat. Artinya, pemerintah Indonesia bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekspor nasional dan memperkuat hubungan dagang bilateral. Sebagai bentuk keseriusan, Indonesia langsung mengajukan proposal konkret kepada AS dengan mengusung semangat kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.
“Indonesia merespons cepat. Kita berkirim surat kepada Pemerintah Amerika, baik itu ke USTR, ke US Commerce, bahkan terakhir kepada US Treasury. Dan reach out Indonesia ternyata direspon positif oleh Amerika. Sehingga Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang diundang untuk dijadwalkan perbicaraan dengan Amerika,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya pada (1/5/2025).
Sebagai early mover, Indonesia mendapatkan apresiasi dan menjadi negara pertama yang terlibat pembahasan awal dengan AS. Menko Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan, membentuk satuan tugas khusus, serta aktif menjalin komunikasi dengan berbagai negara mitra strategis lainnya seperti Malaysia, Singapura, Uni Eropa, dan China.
Proposal yang diajukan Indonesia bersifat comprehensive and fair, mencakup revitalisasi perjanjian dagang seperti Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) Indonesia-AS dan ASEAN-AS.
Selain menyampaikan pandangan, Indonesia juga menawarkan format perjanjian dua arah yang bertujuan memperkuat dan menyeimbangkan hubungan ekonomi bilateral.
Di sisi lain, Pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor. Selain AS sebagai mitra utama, Eropa menjadi target strategis Indonesia berikutnya melalui percepatan penyelesaian Perjanjian IEU-CEPA. Upaya ini sejalan dengan langkah reformasi dalam negeri menuju aksesi ke OECD dan CPTPP.
Tarif pajak baru Amerika Serikat ke Indonesia adalah 32%. Ini adalah tarif imbal balik (reciprocal tariff) yang diterapkan oleh AS sebagai respons terhadap tarif yang dikenakan Indonesia terhadap barang-barang AS. Selain tarif ini, ada juga tarif dasar 10% yang berlaku untuk semua barang impor ke AS. *
Editor : Martunas