OPINI

Keadilan Fiskal untuk Kepulauan Riau : Kekayaan Daerah Harus Menyejahterakan Rakyatnya

Dody J Purnama.f-ist

Oleh: Dody J Purnama

REFORMASI 1998 memperjuangkan desentralisasi agar daerah memiliki kewenangan dan kapasitas fiskal untuk menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri.

Namun, kebijakan yang semakin memusatkan kendali anggaran berisiko menggerus semangat tersebut, sekaligus membatasi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Letak Provinsi Kepulauan Riau yang berada di perbatasan lintas negara tidak boleh hanya strategis bagi negara, tetapi juga harus meningkatkan kesejahteraaan bagi masyarakatnya.

Dengan jumlah penduduk sekitar dua juta jiwa, Kepulauan Riau memiliki potensi ekonomi strategis, termasuk minyak dan gas bumi di wilayah Kepulauan Riau terutama Natuna dan Anambas, serta sektor maritim, perdagangan, dan industri, seperti labuh jangkar transit laut secara internasional.
Pertanyaan mendasarnya: sejauh mana kekayaan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepri?

Jika pembagian hasil sumber daya alam dan manfaat fiskal dilakukan secara lebih adil, peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa mencapai hingga setara Rp2–3 juta per bulan, ini layak dikaji sebagai gambaran potensi manfaat ekonomi.

Realisasinya harus didasarkan pada perhitungan penerimaan, kebutuhan anggaran, mekanisme penyaluran, dan keberlanjutan fiskal—bukan sekadar janji.

Lima tuntutan kebijakan:

  1. Reformasi dana bagi hasil. Evaluasi formula pembagian penerimaan sumber daya alam dengan mempertimbangkan kontribusi daerah, dampak eksploitasi, serta kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan dan perbatasan.
  2. Transparansi penerimaan negara. Buka data penerimaan sumber daya alam yang berkaitan dengan Kepri, dana bagi hasil yang diterima, dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.
  3. Jaminan kapasitas fiskal daerah. Pastikan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, konektivitas antarpulau, dan UMKM.
  4. Peta jalan kesejahteraan Kepri. Tetapkan target terukur untuk peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan pemerataan pelayanan publik.
  5. Evaluasi fiskal pusat-daerah. Libatkan pemerintah daerah, DPR, akademisi, dan masyarakat sipil dalam evaluasi kebijakan, dengan hasil yang terbuka untuk publik.

Mekanisme perjuangan kebijakan

Agar tuntutan ini tidak berhenti sebagai wacana, diperlukan langkah yang konkret dan dapat ditagih pertanggungjawabannya:

  • Audit dan kajian fiskal: meminta Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah membuka serta menganalisis data penerimaan sumber daya alam, dana bagi hasil, transfer pusat, dan kebutuhan pembangunan Kepri.
  • Usulan kebijakan resmi: menyampaikan rekomendasi reformasi dana bagi hasil dan formula pendanaan khusus wilayah kepulauan kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, DPR RI, dan DPD RI.
  • Pembentukan agenda bersama daerah: mendorong Pemerintah Provinsi Kepri, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil menyusun usulan kebijakan berbasis data.
  • Target dan tenggat waktu: meminta pemerintah menetapkan jadwal evaluasi, target pembangunan, indikator kesejahteraan, dan mekanisme pelaporan berkala.
  • Pengawasan publik: memublikasikan hasil kajian dan perkembangan tindak lanjut agar masyarakat dapat mengawasi komitmen serta pelaksanaan kebijakan.

Tegaskan posisi Kepulauan Riau

Kami tidak menuntut seluruh penerimaan negara dikembalikan kepada daerah. Kami menuntut pembagian manfaat yang adil, transparan, dan proporsional, tanpa mengabaikan pemerataan nasional.

Pemerintah pusat harus membuktikan komitmennya terhadap desentralisasi melalui kebijakan anggaran yang memperhitungkan kontribusi ekonomi, karakteristik kepulauan, dan tanggung jawab strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan.

Kepulauan Riau bukan sekadar penjaga perbatasan dan penghasil kekayaan nasional. Kepri berhak atas kebijakan fiskal yang adil dan pembangunan yang nyata bagi masyarakatnya.

Karena itu, reformasi dana bagi hasil, transparansi fiskal, dan target kesejahteraan harus menjadi agenda resmi yang memiliki dasar data, jalur pengambilan keputusan, tenggat waktu, serta mekanisme evaluasi yang jelas.

Desentralisasi bukan sekadar warisan Reformasi. Keadilan fiskal harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.***

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *