Koperasi dan UMKM Tanjungpinang Diminta Daftarkan Karyawan ke BPJS

TANJUNGPINANG – Tak ada yang tahu apa yang terjadi ke depan. Karena itu, sangat perlu adanya jaminan sosial bagi pekerja.
Pelaku usaha baik koperasi, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tanjungpinang pun diminta agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut., M.M. Disampaikannya, pelaku koperasi dan usaha mikro untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga.
Zulhidayat menilai perlindungan terhadap pekerja juga perlu menjadi perhatian para pelaku usaha. Menurutnya, risiko dalam pekerjaan dapat terjadi kapan saja dan tidak dapat diprediksi, sehingga perlindungan sosial perlu dipersiapkan sejak awal.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi satu detik, satu menit, satu hari, atau satu minggu ke depan. Tugas kita adalah mempersiapkan diri. Jangan sampai ketika risiko terjadi, keluarga kita baru memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup mereka,” katanya.
Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan pekerja, tetapi juga menyangkut keberlangsungan keluarga dan usaha. Ketika pekerja maupun pelaku usaha menghadapi risiko kecelakaan kerja atau risiko lain yang dijamin program, adanya perlindungan dapat membantu mengurangi beban yang harus ditanggung.
Karena itu, ia mengajak para pelaku koperasi dan UMKM untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebutuhan dalam menjalankan usaha, termasuk memastikan pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya memperoleh perlindungan.
“Mulailah dari diri kita sendiri. Sudahkah kita terlindungi? Sudahkah keluarga dan pekerja kita mendapatkan perlindungan? Hal yang terlihat kecil, ketika dilakukan bersama-sama, akan menjadi kekuatan besar,” tegasnya.
Zulhidayat menambahkan, semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula kontribusi yang diberikan terhadap upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di daerah.
“Ketika Bapak dan Ibu mendaftarkan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara tidak langsung Bapak dan Ibu juga membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di daerah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku koperasi dan usaha mikro mengenai manfaat serta mekanisme kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perangkat daerah terkait agar proses pendaftaran maupun pendampingan kepada pelaku usaha dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan sosialisasi secara langsung kepada pelaku koperasi dan usaha mikro. Kami berharap sinergi dengan perangkat daerah terus diperkuat, khususnya dalam memberikan kemudahan pendaftaran dan pendampingan, sehingga kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas,” harapnya.
Keberadaan koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Aktivitas usaha yang dijalankan masyarakat setiap hari menjadi bagian dari roda ekonomi yang turut menopang pertumbuhan daerah.
Menurutnya, pemerintah memiliki peran sebagai fasilitator dan mediator, sementara pelaku usaha menjadi salah satu kekuatan utama yang menggerakkan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi juga ditopang oleh kerja keras, keringat, dan aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya menyampaikan apresiasi, terima kasih, dan penghormatan kepada seluruh pelaku koperasi dan UMKM,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja dan kecelakaan dalam perjalanan menuju maupun dari tempat usaha sesuai dengan ketentuan program.
Ia mengatakan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan kepesertaan. Sementara bagi peserta yang meninggal dunia akibat risiko yang dijamin program, manfaat jaminan kematian diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan meringankan beban peserta maupun keluarga ketika terjadi risiko. Manfaatnya mencakup pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja serta santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pelaku koperasi dan usaha mikro diharapkan semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta terdorong untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri maupun pekerja yang terlibat dalam kegiatan usaha.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan koperasi dan UMKM juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan ketahanan ekonomi keluarga di Kota Tanjungpinang. (*/Abas)
Editor : Martunas


