BATAM

79 Tahun Koperasi Indonesia: Menyalakan Kembali Api Ekonomi Kerakyatan

Oleh: Buralimar, pensiunan pejabat pemprov Kepri

Di sebuah desa, seorang petani memerlukan pupuk untuk menyelamatkan tanamannya.

Di sudut kota, seorang pedagang kaki lima membutuhkan tambahan modal agar usahanya tetap bertahan.

Di tempat lain, seorang ibu rumah tangga berharap dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Puluhan tahun silam, jawaban atas persoalan-persoalan sederhana itu bernama koperasi..

Ia hadir bukan sekadar sebagai lembaga simpan pinjam atau badan usaha biasa, melainkan sebagai rumah bersama tempat masyarakat saling menguatkan.

Dari semangat gotong royong itulah koperasi lahir dan tumbuh menjadi simbol ekonomi kerakyatan Indonesia.
Pada 12 Juli 2026, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional ke-79.

Perjalanan hampir delapan dekade ini bukan sekadar menghitung usia sejak Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947.

Lebih dari itu, ia menjadi pengingat bahwa koperasi merupakan gagasan besar yang lahir dari perjuangan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya”, peringatan tahun ini membawa harapan baru bahwa koperasi kembali menemukan peran strategisnya di tengah perubahan zaman.

Warisan Besar Bung Hatta
Sejarah koperasi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sosok Mohammad Hatta.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Hatta melihat langsung bagaimana rakyat kecil pada masa kolonial terjebak dalam jeratan rentenir dan tengkulak.
Baginya, kemerdekaan politik tidak akan berarti tanpa kemerdekaan ekonomi.

Karena itulah koperasi dirancang sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Melalui koperasi konsumsi, masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Melalui koperasi kredit, anggota mendapatkan akses permodalan. Sementara koperasi produksi membantu para pelaku usaha memasarkan hasil kerja mereka secara bersama-sama.

Semangat tersebut kemudian mendapat tempat istimewa dalam konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam semangat itulah koperasi ditempatkan sebagai soko guru perekonomian nasional..

Ketika Zaman Berubah
Namun perjalanan koperasi tidak selalu berjalan mulus.

Gelombang globalisasi, ekspansi ritel modern, pesatnya industri perbankan, hingga hadirnya berbagai platform digital membuat koperasi kehilangan sebagian ruang geraknya.

Banyak koperasi mengalami kesulitan bersaing karena keterbatasan modal, lemahnya tata kelola, dan lambatnya adaptasi terhadap teknologi.
Akibatnya, citra koperasi perlahan memudar.

Bagi sebagian generasi muda, koperasi bahkan dianggap sebagai lembaga ekonomi lama yang kurang menarik dibandingkan berbagai layanan keuangan digital yang serba cepat.

Padahal, di balik kesan tersebut, koperasi pernah menjadi penyangga utama kehidupan jutaan keluarga Indonesia.

Harapan Baru di Usia ke-79

Momentum Hari Koperasi ke-79 justru hadir ketika pemerintah meluncurkan salah satu program terbesar dalam sejarah pengembangan koperasi, yakni pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Program ini bukan sekadar menambah jumlah koperasi.

Lebih dari itu, pemerintah mendorong transformasi koperasi agar mampu memasuki era digital melalui sistem simpan pinjam yang transparan, pemasaran produk anggota secara daring, hingga tata kelola berbasis teknologi informasi.

Transformasi tersebut menjadi sangat relevan di tengah maraknya perdagangan elektronik dan semakin banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman daring berbunga tinggi.

Koperasi kembali menawarkan sesuatu yang berbeda: kepemilikan bersama, keputusan melalui rapat anggota, serta pembagian sisa hasil usaha yang adil kepada seluruh anggotanya.

Kebangkitan Harus Menjadi Gerakan Bersama

Kebangkitan koperasi tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah.

Pemerintah memang memiliki peran penting sebagai pembuat kebijakan dengan menghadirkan regulasi yang mempermudah perizinan, memberikan insentif kepada koperasi yang sehat, memperkuat sistem pengawasan digital, serta membuka ruang kemitraan melalui belanja pemerintah dan dana desa.

Di sisi lain, dunia usaha juga perlu melihat koperasi sebagai mitra strategis, bukan sekadar penerima bantuan. Kemitraan dalam rantai pasok, pendampingan usaha, hingga akses pasar akan memperkuat daya saing koperasi..

Yang tidak kalah penting adalah masyarakat sendiri.

Koperasi hanya akan hidup jika anggotanya aktif menabung, berbelanja, memanfaatkan layanan koperasi, dan ikut mengawasi pengelolaannya. Sebab koperasi bukan milik pemerintah atau pengurus, melainkan milik seluruh anggotanya.

Menatap Masa Depan.

Memasuki usia ke-79, koperasi Indonesia sedang berada di persimpangan sejarah.
Di satu sisi, tantangan semakin besar akibat perubahan teknologi dan persaingan ekonomi global..

Namun di sisi lain, peluang untuk bangkit juga semakin terbuka melalui transformasi digital, dukungan pemerintah, dan tumbuhnya kembali kesadaran akan pentingnya ekonomi berbasis kebersamaan.

Apabila pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat mampu berjalan seiring, koperasi bukan hanya akan kembali menjadi penyangga UMKM, pedagang kecil, petani, nelayan, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya. .

Lebih dari itu, koperasi dapat kembali menjadi pilar utama pembangunan ekonomi nasional sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Usia ke-79 pun tidak akan dikenang sebagai sekadar peringatan tahunan, melainkan sebagai titik balik lahirnya kembali semangat ekonomi kerakyatan Indonesia semangat yang sejak awal percaya bahwa kesejahteraan akan lebih mudah dicapai ketika dibangun bersama, bukan sendiri-sendiri. ***

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *