Mencari Titik Terang di Tengah Tumpang Tindih Lahan, Harapan Warga KASIBA Mangsang Menggema di Ruang DPRD Batam

BATAM – Di Batam, persoalan lahan hampir selalu menjadi cerita yang tak pernah benar-benar usai.
Di balik pesatnya pembangunan dan derasnya investasi, ada warga yang bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian karena batas kepemilikan yang kerap bersinggungan dengan izin perusahaan.
Kisah itu kembali mengemuka ketika Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan di kawasan KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Ruang rapat DPRD siang itu bukan sekadar tempat bertukar pendapat. Ia menjadi ruang harapan bagi warga yang selama ini menanti kejelasan atas tanah yang mereka tempati.
Di satu sisi hadir masyarakat yang menginginkan kepastian hukum, sementara di sisi lain terdapat perusahaan yang memiliki Penetapan Lokasi (PL) atas sebagian kawasan tersebut. Pemerintah dan berbagai instansi pun berada di tengah, berupaya mencari benang merah dari persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
RDPU dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Muhammad Fadhli dan Jimy Siburian.
Hadir pula Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, perwakilan PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, penasihat hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga.
Komposisi peserta yang lengkap menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Sengketa lahan di Batam selalu melibatkan banyak kepentingan, mulai dari aspek administrasi pertanahan, investasi, hingga kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim.
Dalam pembukaan rapat, Muhammad Mustofa menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Yang dibutuhkan terlebih dahulu adalah pemetaan persoalan secara menyeluruh agar solusi yang dihasilkan benar-benar berpijak pada data dan ketentuan hukum.
Menurutnya, kehadiran Direktorat Lahan BP Batam menjadi penting untuk memperjelas batas-batas penguasaan lahan serta mengetahui titik-titik yang menjadi sumber persoalan.
Pendekatan tersebut mencerminkan upaya DPRD menjalankan fungsi mediasi, bukan sekadar menjadi tempat penyampaian keluhan.
Semua pihak diberi kesempatan menyampaikan dokumen, kronologi, maupun dasar hukum masing-masing sehingga proses penyelesaian berjalan lebih objektif..
Bagi warga KASIBA Mangsang, forum seperti ini menjadi momentum penting. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status lahan yang mereka tempati agar tidak terus dibayangi rasa khawatir terhadap masa depan tempat tinggal mereka.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas izin yang dimiliki.
Karena itu, penyelesaian sengketa semacam ini membutuhkan keseimbangan antara perlindungan terhadap masyarakat dan penghormatan terhadap legalitas investasi yang telah diterbitkan pemerintah.
Komisi I DPRD Batam berharap komunikasi yang terbangun melalui RDPU tidak berhenti di ruang rapat. Dialog lanjutan, verifikasi lapangan, hingga sinkronisasi data antara BP Batam, BPN, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi langkah penting menuju penyelesaian yang adil.
Sebab pada akhirnya, sengketa lahan bukan sekadar soal garis batas di atas peta.
.
Di baliknya ada investasi yang harus terlindungi, ada kepastian hukum yang harus ditegakkan, dan yang paling penting, ada kehidupan masyarakat yang membutuhkan rasa aman untuk tinggal dan membangun masa depan di tanah yang mereka sebut sebagai rumah. (bs)


