Lahan Produktif, Investasi Meningkat: BP Batam Terapkan Pelaporan Online Melalui LMS

BATAM – Batam terus bergerak memperkuat iklim investasi yang sehat, transparan, dan produktif.
Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh BP Batam adalah mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya serius BP Batam dalam mencegah munculnya lahan tidur sekaligus mempercepat realisasi investasi yang telah mendapatkan alokasi lahan.
Dengan sistem digital ini, setiap tahapan perizinan dan progres pembangunan dapat dipantau secara lebih efektif, sehingga pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penerapan LMS merupakan bentuk transformasi pelayanan sekaligus penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di Batam.
Menurutnya, sistem ini akan memudahkan BP Batam dalam memonitor perkembangan pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun pelaku usaha.
Saat ini, sejumlah perizinan strategis seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPRL, serta Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan segera menjadi bagian dari sistem tersebut sehingga seluruh proses perizinan dapat dipantau dalam satu platform digital.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.
Komitmen BP Batam dalam menata pengelolaan lahan juga diperkuat melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam untuk kemudian dialokasikan kepada pihak lain yang lebih siap merealisasikan investasinya.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih terdapat ratusan hektare lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dikembangkan sesuai peruntukannya.
Amsakar juga menjelaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
Lahan tidur merupakan lahan yang sudah diberikan hak pengelolaannya kepada pemegang alokasi, tetapi belum dimanfaatkan.
Sementara lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang hingga kini belum diberikan kepada pihak mana pun.
Melalui penerapan Land Management System, BP Batam berharap proses pengawasan menjadi lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong para pemegang alokasi lahan agar segera merealisasikan investasinya sehingga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta percepatan pembangunan Kota Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.(adv)


