BATAM

Mengelola Arus, Menjaga Masa Depan: Ketika Batam Meminta Aturan Khusus untuk Kota yang Terus Bertumbuh

Mengelola Arus, Menjaga Masa Depan: Ketika Batam Meminta Aturan Khusus untuk Kota yang Terus Bertumbuh.f-ist

BATAM – Batam tak pernah benar-benar tidur. Setiap hari, kapal-kapal bersandar membawa harapan baru, pesawat mendarat mengantar para pencari peluang, dan ribuan orang datang dengan mimpi yang sama: membangun kehidupan yang lebih baik di kota industri dan investasi ini.

Di balik geliat ekonomi yang terus tumbuh, tersimpan tantangan yang kian nyata. Pertumbuhan penduduk Batam berlangsung begitu cepat, didorong derasnya arus migrasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa Batam masih menjadi magnet ekonomi nasional, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Persoalan itulah yang disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).

Di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta para kepala daerah se-Kepri, Amsakar mengemukakan satu gagasan yang dinilai penting bagi masa depan Batam: perlunya lex specialis atau aturan khusus di bidang administrasi kependudukan.

Usulan itu bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menjadi daerah dengan tingkat migrasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Bekasi. .

Angka tersebut menunjukkan tingginya daya tarik Batam sebagai pusat investasi, perdagangan, dan industri.

Namun, setiap tambahan penduduk juga berarti bertambahnya kebutuhan akan air bersih, listrik, perumahan, sekolah, layanan kesehatan, hingga transportasi. Di sisi lain, luas daratan Batam tidak bertambah.

Di sinilah dilema itu muncul. Pemerintah tidak mungkin membatasi hak warga negara untuk berpindah tempat tinggal. Namun pemerintah daerah juga dituntut memastikan pembangunan tetap berkelanjutan.

Karena itu, Amsakar menilai Batam membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan daerah lain.

Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam selama ini telah memiliki berbagai kebijakan khusus di bidang ekonomi dan investasi.

Namun menurutnya, kekhususan tersebut belum menyentuh persoalan administrasi kependudukan yang kini menjadi tantangan utama.

Lex specialis yang diusulkan bukan bertujuan membatasi hak masyarakat, melainkan menciptakan mekanisme pengelolaan migrasi yang lebih tertata, adil, dan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

Langkah itu dipandang penting agar laju pembangunan tidak tertinggal oleh laju pertumbuhan penduduk.

Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga memaparkan kesiapan Batam mendukung program strategis nasional melalui pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Pemerintah Kota Batam telah menyediakan lahan sekitar 18 hingga 19 hektare, sementara pembangunan sekolah senilai sekitar Rp160 miliar akan dibiayai konsorsium swasta sebelum akhirnya diserahkan menjadi aset negara.

Tak hanya itu, Amsakar juga mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, terutama dalam pengelolaan aset strategis seperti Balai Latihan Kerja dan waduk.

Menurutnya, kejelasan kewenangan akan mempercepat pelayanan publik sekaligus mengurangi tumpang tindih kebijakan.

Masukan dari Pemerintah Kota Batam mendapat perhatian serius. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai pengendalian urbanisasi harus dibarengi dengan sistem administrasi kependudukan yang lebih sinkron serta penataan ruang yang modern. Ia bahkan mengusulkan konsep Finger Plan, seperti yang diterapkan di Kopenhagen, sebagai inspirasi pengembangan tata ruang Batam.

Bagi Batam, usulan mengenai lex specialis kependudukan sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang administrasi. Ini adalah ikhtiar menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kualitas hidup masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.

Sebab, kota yang berhasil bukanlah kota yang sekadar mampu menarik banyak orang datang, melainkan kota yang sanggup memastikan setiap warganya memperoleh ruang hidup yang layak, pelayanan yang baik, dan masa depan yang menjanjikan.

Di tengah derasnya arus migrasi, Batam kini tengah berupaya menemukan formula baru: tetap menjadi kota yang terbuka bagi peluang, namun juga bijak dalam mengelola pertumbuhannya.

Sebuah langkah yang mungkin akan menjadi contoh bagi kawasan-kawasan strategis lainnya di Indonesia. (bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *