Uncategorized

Waka BGN dan Wakapolda Kepri Kawal Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Program MBG di Batam

Waka BGN dan Wakapolda Kepri Kawal Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Program MBG di Batam.f-ist

BATAM, katasiber — Keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ditegaskan melalui pendalaman kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Proses pendalaman perkara tersebut berlangsung di Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), dengan melibatkan unsur kepolisian dan Badan Gizi Nasional (BGN)..

Kehadiran Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, S.I.K., bersama Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi.

Program MBG yang menjadi salah satu prioritas nasional bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa.

Karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menegaskan bahwa Polda Kepri memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya menegaskan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan BGN maupun program MBG untuk meminta sejumlah uang.

“Apabila terdapat pihak yang meminta biaya atau menjanjikan titik lokasi dengan imbalan tertentu, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dalam pemaparan perkembangan perkara, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.

Korban kemudian menandatangani kerja sama pada 3 Maret 2026 dan mentransfer dana sebesar Rp400 juta kepada terlapor.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana korban belum dikembalikan. Kondisi itu akhirnya mendorong korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa program-program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan modus penipuan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh bentuk kerja sama dilakukan melalui jalur dan mekanisme resmi.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps agar dapat memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan terpadu.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan bersama dalam menjaga program strategis nasional tetap berjalan sesuai tujuan mulianya, yakni meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia. (*/bs)

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *