Jejak Gelap di Balik 100 Ribu Benih Lobster: Polda Kepri GagalkanPenyelundupan Bernilai Miliaran Rupiah

KEPRI, katasiber – Batam kembali menjadi titik penting dalam perang melawan penyelundupan sumber daya laut Indonesia.
Di tengah sibuknya arus logistik dan perdagangan internasional, aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa praktik perdagangan benih lobster masih terus mengincar wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur transit strategis menuju negara tetangga.
Namun kali ini, langkah para pelaku berhasil dihentikan sebelum benih-benih bernilai tinggi tersebut keluar dari wilayah Indonesia.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim.
Kendaraan itu kemudian dihentikan saat memasuki kawasan Mega Legenda. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan tujuh koli kardus. Empat di antaranya berisi koper yang ternyata menyimpan ribuan Benih Bening Lobster.
Benih-benih tersebut dikemas secara rapi dan disamarkan menggunakan pakaian bekas guna mengelabui petugas pemeriksa.
Modus ini diduga sengaja dirancang agar pengiriman melalui jalur kargo udara tampak seperti barang biasa.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. dan D.S. Satu orang berperan sebagai penjemput barang, sementara satu lainnya diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengambilan barang tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya kelautan nasional dari praktik eksploitasi ilegal.
Menurutnya, penyelundupan Benih Bening Lobster bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.
Sebab, benih lobster yang seharusnya tumbuh dan berkembang di perairan Indonesia justru diburu untuk diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan jalur Batam–Singapura sebagai akses utama penyelundupan karena tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster.
Nilai ekonomi dari penyelundupan ini pun tidak main-main. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp10 miliar akibat praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekayaan laut Indonesia masih menjadi incaran sindikat perdagangan ilegal.
Di balik kecilnya ukuran benih lobster, tersimpan nilai ekonomi besar yang kerap menggoda pelaku untuk mengambil jalan melawan hukum.
Karena itu, aparat berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya laut dengan melaporkan aktivitas mencurigakan serta tidak terlibat dalam praktik perdagangan benih lobster ilegal yang dapat merusak masa depan perikanan nasional. (bs/*)


