Revisi RTRW Kepri Dinilai Harus Adaptif, Li Claudia Soroti Kebutuhan Nyata Batam

BATAM, katasiber – Pertumbuhan Batam yang bergerak cepat sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi membuat kebutuhan tata ruang terus berubah.
Pemerintah pun menilai kebijakan pembangunan tidak lagi bisa hanya berpijak pada data lama, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat dan dinamika wilayah yang berkembang setiap hari.
Hal itu menjadi penekanan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan Batam terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017–2037.
Rapat yang digelar di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026), itu membahas sejumlah poin strategis yang dinilai penting untuk mendukung arah pembangunan Batam ke depan.
Bagi Li Claudia, revisi RTRW bukan sekadar perubahan aturan administratif, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ia menilai sejumlah ketentuan yang sudah tidak relevan perlu dievaluasi agar kebijakan tata ruang lebih efektif dan mampu mengikuti perkembangan Batam yang semakin dinamis.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan perdagangan, kebutuhan konektivitas antarwilayah menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dalam pembahasan revisi RTRW tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa salah satu usulan strategis ialah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga.
Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna memperkuat mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi barang.
Menurut Azril, usulan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah melalui kajian bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Keberadaan pelabuhan dinilai memiliki peran penting, tidak hanya sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam, terutama dalam mendukung aktivitas perdagangan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Selain infrastruktur, pembahasan revisi RTRW juga menyoroti perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah.
Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk ber-KTP Batam. Aktivitas masyarakat non-KTP Batam yang bekerja, berusaha, hingga wisatawan mancanegara yang setiap hari datang ke Batam juga dinilai memberi pengaruh besar terhadap kebutuhan kota.
Li Claudia menegaskan, Batam saat ini berkembang menjadi kota dengan mobilitas tinggi yang melayani berbagai kepentingan ekonomi regional maupun internasional.
Karena itu, revisi RTRW harus mampu mengakomodasi seluruh aktivitas tersebut agar pembangunan berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin. (bs)


