Bayang-Bayang “Seken Singapura” dan Penegakan Hukum di Pintu Batam
BATAM, katasiber – Batam pernah hidup dalam cerita yang sama dari waktu ke waktu.

Kota ini, dengan letaknya yang hanya sepelemparan batu dari Singapura, dikenal sebagai surga “barang seken”
pakaian, sepatu, hingga tas bekas impor yang mudah ditemukan di sudut-sudut kota.
Murah, beragam, dan cepat beredar. Namun di balik itu, tersimpan persoalan lama, kerugian negara dan ancaman bagi pelaku usaha dalam negeri.
Cerita itu kini kembali dihadapkan pada realitas penegakan hukum.
Tim Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyelundupan barang bekas impor ilegal dari Singapura.
Penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari upaya serius untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang telah lama mengakar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Subdit I Indagsi bergerak di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center salah satu pintu masuk tersibuk di kota industri tersebut.
Di lokasi itu, petugas mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih sering dipakai menyamarkan barang dalam koper dan tas ransel pribadi agar lolos dari pemeriksaan.
“Barang-barang dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel untuk mengelabui petugas, dengan motif keuntungan pribadi,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar: 12 koper dan 34 tas ransel berisi ratusan pakaian bekas, sepatu, tas, hingga mainan.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus juga mengarah ke salah satu rumah pelaku, di mana ditemukan tambahan tas berisi pakaian bekas siap edar.
Jika ditotal, ratusan barang bekas tersebut menjadi gambaran nyata betapa masifnya praktik ini—bukan sekadar bawaan pribadi, melainkan bagian dari pola distribusi yang terorganisir.
Fenomena “barang seken” memang bukan hal baru di Batam. Kedekatan geografis dengan Singapura kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk memasukkan barang bekas secara ilegal.
Padahal, praktik ini jelas melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan, serta berdampak pada industri tekstil dan produk lokal yang harus bersaing dengan barang murah tanpa standar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun serta denda miliaran rupiah.
Lebih dari sekadar penindakan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan di wilayah perbatasan harus terus diperkuat.
Peran masyarakat pun tak kalah penting. Informasi yang diberikan menjadi pintu awal terbongkarnya praktik ilegal yang selama ini berjalan di balik aktivitas harian kota.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saluran pengaduan seperti call center 110 maupun aplikasi layanan kepolisian disiapkan untuk memastikan respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan.
Batam, dengan segala dinamika dan posisinya yang strategis, akan selalu menjadi titik temu antara peluang dan tantangan.
Namun satu hal yang kini semakin ditegaskan: ruang bagi praktik ilegal kian menyempit, seiring komitmen penegakan hukum yang terus diperkuat.
Di balik cerita lama tentang “barang seken Singapura”, kini muncul babak baru—tentang ketertiban, keadilan, dan upaya menjaga ekonomi tetap sehat bagi semua. (*/bs)


