DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda, Ranperda Persampahan Jadi Sorotan

BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Forum paripurna juga diikuti unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta insan pers.
Sebelum sidang dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan. Rapat kemudian dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Adapun tiga agenda yang dibahas yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki agenda pertama, Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 terkait penyampaian ranperda kumulatif terbuka. Ia menyebut, berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup, Kota Batam masuk dalam kategori pembinaan pengelolaan sampah sehingga perlu langkah pembenahan tata kelola.
“Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan pengelolaan persampahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pengajuan ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimungkinkan dalam kondisi tertentu, sehingga ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Setelah mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan oleh Wali Kota Batam.
Dalam paparannya, Amsakar menyoroti pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional yang diiringi tantangan serius dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan Kota Batam 2025–2045, timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari dari jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ranperda perubahan tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Amsakar juga menekankan bahwa pengajuan ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Propemperda 2026, namun dinilai mendesak sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan persampahan di Batam.
Usai penyampaian, Wali Kota menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa sesuai mekanisme, usulan tersebut akan mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi partai politik dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya. (*)


