Kapolda Kepri Turun Langsung, Kasus Bripda NS Diproses Pidana dan Etik, Satu Terduga Pelaku Diamankan

BATAM, katasiber – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya Bripda NS dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi. Dalam pernyataannya, Kapolda juga memastikan bahwa satu orang anggota yang diduga sebagai pelaku utama telah diamankan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Kapolda Kepri menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut yang disebutnya sebagai duka bagi seluruh jajaran kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dengan mendatangi rumah sakit bersama pejabat utama serta memerintahkan pemeriksaan menyeluruh oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian,” ujar Kapolda.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, Polda Kepri telah melakukan autopsi dengan melibatkan tim ahli, di antaranya dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM.
Langkah ini diambil guna memastikan hasil pemeriksaan bersifat ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain penanganan kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
“Proses ini kami jalankan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Prosesi berlangsung penuh duka dengan pendekatan humanis, sekaligus disertai pendampingan kepada keluarga korban.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (as)


