KJRI Johor Bahru Tingkatkan Koordinasi Perlindungan WNI dengan APMM Batu Pahat

Batu Pahat, katasiber – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melaksanakan kunjungan kerja ke Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Batu Pahat, Johor, Malaysia
Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi dan kerja sama dibidang pengawasan maritim serta perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah perairan Johor.
“KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas dukungan dan
hubungan kerja sama yang selama ini terjalin baik dengan APMM, khususnya dalam penegakan hukum di laut, pelaksanaan operasi search and rescue (SAR), peningkatan keselamatan pelayaran, serta penanganan dan pelindungan WNI di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia,” ujar Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Kedua pihak sepakat untuk terus meningkatkan intensitas komunikasi serta
pertukaran informasi guna memperkokoh sinergi kerja sama maritim dan memperkuat upaya
pelindungan WNI.
Pada kesempatan yang sama, KJRI Johor Bahru menerima laporan mengenai keberhasilan APMM Zona Maritim Batu Pahat dalam menggagalkan upaya penyelundupan 120 karung berisi pasir timah asal Buton dengan berat sekitar enam ton (6.000 kilogram) dan nilai diperkirakan mencapai RM600.000.
“Muatan ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah kapal kayu yang
berasal dari Provinsi Riau,” jelasnya.
APMM turut mengamankan tiga orang kru kapal yang seluruhnya merupakan WNI, terdiri atas satu kapten dan dua anak buah kapal (ABK) berusia antara 33 hingga 59 tahun, masing-masing berinisial EH, RH, dan RD, yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Ketiganya saat ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Akta Kastam 1967. Seluruh kru beserta kapal dan muatan telah diamankan di Jeti APMM Zona Maritim Batu Pahat,” ungkapnya.
KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap para WNI dimaksud serta memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kerja sama dengan otoritas setempat guna memastikan perlindungan hak-hak WNI di Malaysia. (*)


